Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan ada empat fokus utama yang diperhatikan dalam merevisi dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) periode 2024-2043.

Perubahan dokumen RTRW Papua Barat merupakan tindak lanjut setelah adanya pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua Barat Daya, dan rekomendasi peninjauan kembali Perda Nomor 3 Tahun 2022.

"Ada empat fokus utama yang perlu diperhatikan dalam merevisi dokumen RTRW provinsi," kata Yacob Fonataba di Manokwari, Selasa.

Ia menjelaskan fokus utama yang pertama adalah penguatan konektivitas antar-wilayah di Papua Barat, dan konektivitas dengan tiga provinsi yaitu Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Kelancaran transportasi darat, laut, dan udara bermaksud mendukung mobilitas masyarakat maupun arus distribusi barang jasa dalam meningkatkan perekonomian daerah di masa mendatang.

"Fokus utama kedua yakni pengembangan kawasan ekonomi strategis untuk industri lokal, sektor perikanan, dan pariwisata berbasis alam," ujar Yacob.

Selanjutnya, fokus utama yang ketiga dalam merevisi dokumen RTRW Papua Barat yaitu perlindungan kawasan hutan dan sumber daya alam untuk menghadapi dampak perubahan iklim.

Penyediaan fasilitas umum dan pelayanan publik yang menjangkau masyarakat hingga ke daerah terpencil menjadi fokus utama yang keempat saat merevisi dokumen RTRW Papua Barat.

"Supaya masyarakat di seluruh daerah merasakan manfaat dari pemerataan pembangunan di Papua Barat," jelas Yacob.

Menurut dia, revisi dokumen RTRW melibatkan pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pihak swasta yang menjadi mitra strategis, dan perwakilan masyarakat.

Hal tersebut bermaksud agar penyusunan dokumen RTRW hasil revisi tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga program pembangunan memberikan dampak yang positif.

"Keterlibatan pemangku kepentingan menjadi kunci supaya revisi dokumen RTRW mencerminkan kondisi nyata di lapangan," ucap Yacob.*

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024