Belasan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Papua melakukan pendampingan terhadap empat aktivis dan masyarakat yang diduga terlibat kerusuhan di Kota Sorong, Papua Barat.
Kordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Papua, Simon Soren di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa Kepolisian telah menangkap empat aktivis dan masyarakat Sorong yang diduga terlibat kerusuhan Kota Sorong telah ditetapkan oleh kepolisian Polda Papua Barat.
Dia mengatakan, tiga orang ditangkap di Kota Sorong dan satu orang aktivis perempuan ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat.
"Kami telah mendapat kuasa dan telah melakukan pendampingan terhadap tiga terduga yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sorong Kota," ujarnya.
Apabila ada masyarakat dan aktivis yang diperiksa oleh Kepolisian terkait kerusakan di Sorong persilahkan mengadu ke Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Papua di BPHKP Kota Sorong agar mendapatkan pendamping hukum.
Kuasa hukum Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Papua, Fernando M Ginuny yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan pihaknya tidak menghalangi proses hukum terhadap para terduga, tetapi melakukan pendampingan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Kami juga akan mendalami proses penangkapan para terduga apakah sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019
Kordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Papua, Simon Soren di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa Kepolisian telah menangkap empat aktivis dan masyarakat Sorong yang diduga terlibat kerusuhan Kota Sorong telah ditetapkan oleh kepolisian Polda Papua Barat.
Dia mengatakan, tiga orang ditangkap di Kota Sorong dan satu orang aktivis perempuan ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat.
"Kami telah mendapat kuasa dan telah melakukan pendampingan terhadap tiga terduga yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sorong Kota," ujarnya.
Apabila ada masyarakat dan aktivis yang diperiksa oleh Kepolisian terkait kerusakan di Sorong persilahkan mengadu ke Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Papua di BPHKP Kota Sorong agar mendapatkan pendamping hukum.
Kuasa hukum Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan Papua, Fernando M Ginuny yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan pihaknya tidak menghalangi proses hukum terhadap para terduga, tetapi melakukan pendampingan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Kami juga akan mendalami proses penangkapan para terduga apakah sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019