Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan konsultasi publik tahap pertama untuk penyusunan terhadap revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi setempat periode 2024-2043.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari, Senin, mengatakan RTRW provinsi sudah semestinya direvisi setelah adanya pemekaran daerah otonom baru Papua Barat Daya.
Revisi dokumen yang dimaksud juga merupakan rekomendasi peninjauan kembali atas Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW tahun 2022-2024.
"Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Papua Barat Daya, maka RTRW Papua Barat harus direvisi," kata Yacob.
Dia menjelaskan bahwa RTRW Papua Barat yang akan direvisi tidak hanya mengakomodasi perubahan batas administratif, melainkan perlu mempertimbangkan empat faktor penting.
Pertama, potensi pengembangan wilayah. Kedua, distribusi pemerataan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas antardaerah. Ketiga, keseimbangan ekologis demi keberlanjutan lingkungan.
"Dan, yang keempat adalah pemberdayaan masyarakat adat karena mereka punya peran penting dalam pengelolaan ruang," ujar Yacob.
Menurut dia penyelenggaraan penataan ruang menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah daerah, guna mengatasi berbagai tantangan dalam pembangunan di masa mendatang.
Dengan demikian, maka pemerintah daerah berkewajiban menyediakan RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTL) yang mendukung peningkatan ekosistem investasi maupun iklim berusaha.
"Tumpang tindih pengaturan tata ruang berpotensi menghambat masuknya investasi dan penciptaan lapangan kerja di Papua Barat," ujar Yacob.
Ia menyebut pemekaran wilayah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyusun ulang zonasi wilayah yang lebih baik, penyesuaian alokasi ruang, dan mengoptimalkan fungsi ruang.
Revisi RTRW melibatkan partisipasi aktif dari sejumlah instansi pemerintah, akademisi, kepolisian, pihak swasta, dan masyarakat, sehingga dokumen yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Yang paling penting adalah revisi RTRW harus tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dan kesetaraan," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari, Senin, mengatakan RTRW provinsi sudah semestinya direvisi setelah adanya pemekaran daerah otonom baru Papua Barat Daya.
Revisi dokumen yang dimaksud juga merupakan rekomendasi peninjauan kembali atas Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW tahun 2022-2024.
"Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Papua Barat Daya, maka RTRW Papua Barat harus direvisi," kata Yacob.
Dia menjelaskan bahwa RTRW Papua Barat yang akan direvisi tidak hanya mengakomodasi perubahan batas administratif, melainkan perlu mempertimbangkan empat faktor penting.
Pertama, potensi pengembangan wilayah. Kedua, distribusi pemerataan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas antardaerah. Ketiga, keseimbangan ekologis demi keberlanjutan lingkungan.
"Dan, yang keempat adalah pemberdayaan masyarakat adat karena mereka punya peran penting dalam pengelolaan ruang," ujar Yacob.
Menurut dia penyelenggaraan penataan ruang menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah daerah, guna mengatasi berbagai tantangan dalam pembangunan di masa mendatang.
Dengan demikian, maka pemerintah daerah berkewajiban menyediakan RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTL) yang mendukung peningkatan ekosistem investasi maupun iklim berusaha.
"Tumpang tindih pengaturan tata ruang berpotensi menghambat masuknya investasi dan penciptaan lapangan kerja di Papua Barat," ujar Yacob.
Ia menyebut pemekaran wilayah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyusun ulang zonasi wilayah yang lebih baik, penyesuaian alokasi ruang, dan mengoptimalkan fungsi ruang.
Revisi RTRW melibatkan partisipasi aktif dari sejumlah instansi pemerintah, akademisi, kepolisian, pihak swasta, dan masyarakat, sehingga dokumen yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Yang paling penting adalah revisi RTRW harus tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dan kesetaraan," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024