Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mendorong pariwisata menjadi sektor unggulan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) daerah.

Hal ini menyusul Rencana induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) diusulkan Pemkab Jayapura telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada 2024.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Jayapura Benyamin Yarisetouw di Sentani, Sabtu mengatakan melalui Perda RIPPDA maka pengelolaan pariwisata dapat dikelola dengan baik.

“Selama ini kan potensi pariwisata Kabupaten Jayapura sangat menjanjikan tetapi belum dikelola secara baik sehingga PAD yang hasilkan dari sektor ini masih sangat kurang,” katanya.

Menurut Benyamin, jumlah tempat pariwisata Kabupaten Jayapura sangat banyak dan kalau dikelola maka PAD akan diperoleh sangat banyak dari sektor ini.

“Kami berharap dengan adanya Perda RIPPDA maka potensi pariwisata tidak hanya pantai, hutan tetapi rumah makan, hotel bisa diperoleh PAD dari tempat tersebut untuk diberikan kepada Dispenda sebagai pemasukan Disbudpar,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembangunan pariwisata daerah perlu diatur dalam sebuah regulasi sehingga arah kebijakan terarah seperti kualitas lingkungan (environment), sosial budaya (community) dan ekonomi (economy).

“Setelah Perda ini dibuat maka arah pembangunan pariwisata akan semakin jelas, mau dibawa ke mana pariwisata kabupaten ini yang saya anggap tertidur cukup lama dan karena digali secara maksimal potensinya,” katanya.

Dia menambahkan hal yang positif dari lahirnya Perda Pariwisata atau RIPPDA akan mendapat membuka lowongan pekerjaan yang berdampak ke kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jayapura.

“Selain itu PAD daerah ini bisa bertambah atau melewati target yang diberikan setiap tahunnya di angka Rp154 miliar, asalkan mendapat dukungan dari semua pihak untuk mewujudkannya,” ujarnya.
 

Pewarta: Yudhi Efendi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024