Satuan Tugas (Satgas) Habema mengatakan bahwa TNI hadir untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Tanah Papua sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Komandan satgas (Dansatgas) Media Komando Operasi (Koops) TNI Habema Letkol Arh Yogi Nugroho melalui keterangan tertulis di Jayapura, Selasa, mengatakan bahwa Inpres RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, merupakan landasan hukum dalam melaksanakan tugas TNI di wilayah tersebut.

"Dalam inpres tersebut, tugas tugas TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar dan komunikasi sosial yang inklusif," katanya.

Menurut Yogi, sesuai landasan hukum tersebut maka TNI menempatkan satgas di wilayah Papua guna mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan di Papua agar semua stakeholder menjalankan aktivitas dan perannya dengan baik dalam membangun daerah ini," ujarnya.

Dia menjelaskan hal ini sangat penting karena masih adanya gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sering terjadi di wilayah ini dan menghambat proses percepatan pembangunan.

"Contoh nyata hambatan, yakni insiden pembunuhan yang dilakukan OPM terhadap pilot Selandia Baru Glen Malcolm Conning, berdampak kepada tenaga kesehatan dan pendidikan yang seharusnya bertugas di Distrik Alama harus mengungsi ke Kota Timika," katanya lagi.

Dia mengatakan atas insiden tersebut TNI melakukan evakuasi tanpa adanya permintaan dari pihak keluarga korban ataupun Pemerintah Selandia Baru, tetapi murni wujud tindakan kemanusiaan.

"Bukti nyata tindakan TNI yakni di Distrik Alama pada 6 Agustus 2024, bahwa TNI mendukung serta mengutamakan tindakan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dalam melaksanakan tugas di Papua," ujarnya lagi.
 

Pewarta: Agustina Estevani Janggo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024