Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel) menggelar rapat penyerahan hasil perbaikan verifikasi dokumen pencalonan lima bakal calon bupati dan wakil bupati di wilayah itu.
Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, di Teminabuan, Sabtu, mengatakan, KPU telah melakukan penelitian dokumen perbaikan lima bakal calon sejak 6--14 September 2024.
"Sesuai dengan jadwal KPU, verifikasi dan penelitian dokumen syarat calon telah dilakukan, sejak diberikan waktu perbaikan selama kurang lebih sembilan hari, sejak tanggal 6--14 September 2024," kata Yonece.
Ia melanjutkan, pada tanggal 14--8 September 2024, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dengan keabsahan bakal calon yang mendaftar.
"Pada tanggal 15 - 21 KPU Sorsel melakukan klarifikasi kepada bakal calon, bila terdapat tanggalan dari masyarakat, karena pada tanggal 22 September 2024 KPU menetapkan calon tetap," ucap Yonece.
Ia mengatakan, berkas pencalonan dan syarat pencalonan, bagi bakal calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD aktif wajib mengundurkan diri.
"Kita berharap agar bakal calon yang berstatus sebagai ASN dan DPRD aktif wajib menyampaikan dokumen pengunduran diri kepada KPU paling lambat 21 September 2024," tegas Yonece.
KPU Sorsel, kata dia, berkomitmen untuk menciptakan pilkada yang demokratis, sehingga diharapkan adanya tanggapan dan saran dari masyarakat mengenai syarat pencalonan.
"Surat pemberhentian tetap yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi terkait yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing2 bakal calon," tegas Yonece.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, di Teminabuan, Sabtu, mengatakan, KPU telah melakukan penelitian dokumen perbaikan lima bakal calon sejak 6--14 September 2024.
"Sesuai dengan jadwal KPU, verifikasi dan penelitian dokumen syarat calon telah dilakukan, sejak diberikan waktu perbaikan selama kurang lebih sembilan hari, sejak tanggal 6--14 September 2024," kata Yonece.
Ia melanjutkan, pada tanggal 14--8 September 2024, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dengan keabsahan bakal calon yang mendaftar.
"Pada tanggal 15 - 21 KPU Sorsel melakukan klarifikasi kepada bakal calon, bila terdapat tanggalan dari masyarakat, karena pada tanggal 22 September 2024 KPU menetapkan calon tetap," ucap Yonece.
Ia mengatakan, berkas pencalonan dan syarat pencalonan, bagi bakal calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD aktif wajib mengundurkan diri.
"Kita berharap agar bakal calon yang berstatus sebagai ASN dan DPRD aktif wajib menyampaikan dokumen pengunduran diri kepada KPU paling lambat 21 September 2024," tegas Yonece.
KPU Sorsel, kata dia, berkomitmen untuk menciptakan pilkada yang demokratis, sehingga diharapkan adanya tanggapan dan saran dari masyarakat mengenai syarat pencalonan.
"Surat pemberhentian tetap yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi terkait yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing2 bakal calon," tegas Yonece.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024