Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberi saran agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat membuat mal pelayanan publik.

Plh Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmount Wongso di Manokwari, Kamis mengatakan, dengan mall pelayanan publik maka seluruh tempat pelayanan dapat tersentralisasi atau terpusat di satu titik.

"Diharapkan Pemkab Manokwari memiliki mal pelayanan publik, sehingga ada tempat pelayanan terpadu baik dari pemda, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," ujarnya.

Pembuatan mall pelayanan publik merupakan salah satu bagian dari enam komponen kabupaten anti korupsi.

Enam komponen tersebut adalah penguatan tata laksana, penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

"Jadi bukan hanya dinas perizinan terpadu satu pintu (PTSP) saja, tapi sentral pelayanan lintas instansi," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkab Manokwari menjadi salah satu kabupaten yang diusulkan sebagai kabupaten anti korupsi.

Dengan begitu maka seluruh jajaran pemerintah mulai dari kepala daerah, pimpinan OPD hingga pemangku kepentingan lainnya seperti DPRD, tokoh masyarakat hingga TNI Polri harus punyai komitmen anti korupsi.

Enam komponen dan 19 indikator anti korupsi tersebut dijadikan acuan oleh KPK untuk menentukan apakan sebuah kabupaten layak dijadikan percontohan anti korupsi.

"Budaya anti korupsi harus tertanam dengan baik di lingkungan Pemkab Manokwari. Celah pintu korupsi harus ditutup pelan-pelan, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024