Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan observasi pembentukan dua kabupaten antikorupsi di Provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso di Manokwari, Selasa, mengatakan bahwa dua kabupaten tersebut merupakan usulan dari pemerintah provinsi setempat.
Usulan itu kemudian dipertimbangkan terlebih dahulu dengan memperhatikan data jumlah penanganan terhadap kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum di masing-masing wilayah.
"Observasi diselenggarakan selama 2 hari. Pada hari Rabu (11/9) di Manokwari, kemudian pada hari Kamis (12/9) di Manokwari Selatan," katanya.
Friesmount menjelaskan bahwa pelaksanaan observasi tersebut melihat secara faktual komitmen dari pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan upaya pencegahan perilaku korupsi.
Seluruh hasil observasi, kata dia, nantinya menjadi bahan kajian sebelum menetapkan Manokwari dan Manokwari Selatan sebagai kabupaten percontohan antikorupsi di Papua Barat.
"Kalau layak, dilakukan kegiatan lanjutan, yaitu bimbingan teknis pada tahun 2025. Setelah bimbingan teknis, kami akan nilai kembali," jelas Friesmount.
Ia menyebutkan terdapat enam komponen dengan 19 indikator yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota setelah mengikuti bimbingan teknis antikorupsi.
Enam komponen yang dimaksud adalah tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
"Indikator dari setiap komponen itu, antara lain, penguatan unit pengendalian gratifikasi, kepatuhan pelaporan LHKPN (100 persen), dan lainnya," ujar dia.
KPK juga memberikan kesempatan bagi pemerintah provinsi mengganti daerah lokus bilamana hasil observasi dinyatakan belum layak sebagai kabupaten percontohan antikorupsi.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap dua pemerintah kabupaten yang menjadi lokus observasi lebih serius mengaplikasikan enam komponen dan 16 indikator antikorupsi.
"Kalau setelah observasi ada kepala daerah atau kepala dinas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kami batalkan," jelas Friesmount Wongso.
Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat Otto Parorongan mengatakan bahwa pemerintah provinsi mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi program pembentukan kabupaten/kota percontohan antikorupsi.
Upaya memberantas korupsi, menurut dia, tidak hanya terfokus pada penindakan dan perbaikan sistem, tetapi juga perlu penguatan budaya antikorupsi bagi aparatur pemerintah daerah.
"Kami berharap masyarakat Papua Barat berperan aktif mencegah adanya praktik korupsi di semua layanan publik," jelas Otto.
Menurut dia, penguatan budaya antikorupsi dan nilai integritas penyelenggara pemerintah berdampak positif pada realisasi program pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa pembentukan kabupaten/kota antikorupsi merupakan tindak lanjut dari program desa percontohan antikorupsi yang sudah diselenggarakan KPK sejak 2021 sampai dengan 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK observasi pembentukan dua kabupaten antikorupsi di Papua Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso di Manokwari, Selasa, mengatakan bahwa dua kabupaten tersebut merupakan usulan dari pemerintah provinsi setempat.
Usulan itu kemudian dipertimbangkan terlebih dahulu dengan memperhatikan data jumlah penanganan terhadap kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum di masing-masing wilayah.
"Observasi diselenggarakan selama 2 hari. Pada hari Rabu (11/9) di Manokwari, kemudian pada hari Kamis (12/9) di Manokwari Selatan," katanya.
Friesmount menjelaskan bahwa pelaksanaan observasi tersebut melihat secara faktual komitmen dari pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan upaya pencegahan perilaku korupsi.
Seluruh hasil observasi, kata dia, nantinya menjadi bahan kajian sebelum menetapkan Manokwari dan Manokwari Selatan sebagai kabupaten percontohan antikorupsi di Papua Barat.
"Kalau layak, dilakukan kegiatan lanjutan, yaitu bimbingan teknis pada tahun 2025. Setelah bimbingan teknis, kami akan nilai kembali," jelas Friesmount.
Ia menyebutkan terdapat enam komponen dengan 19 indikator yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota setelah mengikuti bimbingan teknis antikorupsi.
Enam komponen yang dimaksud adalah tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
"Indikator dari setiap komponen itu, antara lain, penguatan unit pengendalian gratifikasi, kepatuhan pelaporan LHKPN (100 persen), dan lainnya," ujar dia.
KPK juga memberikan kesempatan bagi pemerintah provinsi mengganti daerah lokus bilamana hasil observasi dinyatakan belum layak sebagai kabupaten percontohan antikorupsi.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap dua pemerintah kabupaten yang menjadi lokus observasi lebih serius mengaplikasikan enam komponen dan 16 indikator antikorupsi.
"Kalau setelah observasi ada kepala daerah atau kepala dinas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kami batalkan," jelas Friesmount Wongso.
Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat Otto Parorongan mengatakan bahwa pemerintah provinsi mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi program pembentukan kabupaten/kota percontohan antikorupsi.
Upaya memberantas korupsi, menurut dia, tidak hanya terfokus pada penindakan dan perbaikan sistem, tetapi juga perlu penguatan budaya antikorupsi bagi aparatur pemerintah daerah.
"Kami berharap masyarakat Papua Barat berperan aktif mencegah adanya praktik korupsi di semua layanan publik," jelas Otto.
Menurut dia, penguatan budaya antikorupsi dan nilai integritas penyelenggara pemerintah berdampak positif pada realisasi program pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa pembentukan kabupaten/kota antikorupsi merupakan tindak lanjut dari program desa percontohan antikorupsi yang sudah diselenggarakan KPK sejak 2021 sampai dengan 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK observasi pembentukan dua kabupaten antikorupsi di Papua Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024