Dinas Perhubungan Manokwari, Papua Barat melakukan mediasi antara ojek konvensional dengan perusahaan jasa ojek online (ojol) yang baru beroperasi di Manokwari guna mencegah konflik di lapangan.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Manokwari Ronald Sabami di Manokwari, Jumat, mengatakan ojek konvensional telah merasa terusik karena ada satu perusahaan ojol nasional yang beroperasi di Manokwari.
"Kehadiran perusahaan ojol ini sudah beberapa minggu tapi mereka tidak pernah melakukan sosialisasi sehingga para ojek konvensional terganggu. Untuk itu Dishub sebagai penanggung jawab penyelenggaraan angkutan di Manokwari mempertemukan mereka hari ini," kata Ronald usai mediasi.
Ia mengatakan, keberadaan ojol di satu sisi dibutuhkan masyarakat, terutama mereka yang terbiasa menggunakan jasa ojol di daerah lain. Sedangkan di Manokwari belum pernah ada ojol sebelumnya.
Namun di sisi lain, ojol tidak bisa semerta-merta langsung bisa beroperasi karena harus memiliki payung hukum di daerah sesuai amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 2 tahun 2009.
Perusahaan ojol tersebut harus melakukan sosialisasi terlebih dulu baik pada masyarakat, pemda maupun DPRD sehingga kehadiran ojol harus memiliki legalitas di daerah meskipun mereka mempunyai izin dari Kementerian Perhubungan untuk bisa beroperasi di semua wilayah di Indonesia.
"Apalagi tarif mereka sangat murah sehingga keberadaan mereka mengganggu ojek pangkalan. Seharusnya sebelum operasional, melakukan sosialisasi dulu dengan baik, tapi mereka langsung beroperasi saja," katanya.
Ia mengatakan, setelah mediasi diperoleh kesepakatan bahwa ojol harus melakukan pertemuan dulu dengan DPRD Manokwari. Para wakil rakyat harus mengetahui kontribusi ojol untuk daerah seperti apa agar kemudian dibuat regulasi.
"Harus ada kontribusi ke daerah melalui pajak. Meski awal ada ketegangan tapi akhirnya perwakilan ojol dan ojek konvensional bisa sepakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Manokwari Ronald Sabami di Manokwari, Jumat, mengatakan ojek konvensional telah merasa terusik karena ada satu perusahaan ojol nasional yang beroperasi di Manokwari.
"Kehadiran perusahaan ojol ini sudah beberapa minggu tapi mereka tidak pernah melakukan sosialisasi sehingga para ojek konvensional terganggu. Untuk itu Dishub sebagai penanggung jawab penyelenggaraan angkutan di Manokwari mempertemukan mereka hari ini," kata Ronald usai mediasi.
Ia mengatakan, keberadaan ojol di satu sisi dibutuhkan masyarakat, terutama mereka yang terbiasa menggunakan jasa ojol di daerah lain. Sedangkan di Manokwari belum pernah ada ojol sebelumnya.
Namun di sisi lain, ojol tidak bisa semerta-merta langsung bisa beroperasi karena harus memiliki payung hukum di daerah sesuai amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 2 tahun 2009.
Perusahaan ojol tersebut harus melakukan sosialisasi terlebih dulu baik pada masyarakat, pemda maupun DPRD sehingga kehadiran ojol harus memiliki legalitas di daerah meskipun mereka mempunyai izin dari Kementerian Perhubungan untuk bisa beroperasi di semua wilayah di Indonesia.
"Apalagi tarif mereka sangat murah sehingga keberadaan mereka mengganggu ojek pangkalan. Seharusnya sebelum operasional, melakukan sosialisasi dulu dengan baik, tapi mereka langsung beroperasi saja," katanya.
Ia mengatakan, setelah mediasi diperoleh kesepakatan bahwa ojol harus melakukan pertemuan dulu dengan DPRD Manokwari. Para wakil rakyat harus mengetahui kontribusi ojol untuk daerah seperti apa agar kemudian dibuat regulasi.
"Harus ada kontribusi ke daerah melalui pajak. Meski awal ada ketegangan tapi akhirnya perwakilan ojol dan ojek konvensional bisa sepakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024