PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Manokwari telah menyetorkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp4,8 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat.

Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Manokwari Agus di Manokwari, Selasa, mengatakan PPJ yang telah dibayarkan PLN adalah PPJ dari Januari hingga Juni 2024.

"Rata-rata PPJ yang kita bayarkan per bulan lebih dari Rp800 juta. Dua bulan terakhir yaitu Mei-Juni, PPJ yang kita setorkan per bulan kisaran Rp890 juta, karena jumlah pajak per bulan berbeda-beda," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan peraturan terbaru, pemungutan PPJ pada tahun 2024 ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memungut PPJ, pemerintah daerah harus memiliki Perda Pajak dan Retribusi, kemudian membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan PLN serta menyerahkan berita acara PKS.

"Pemkab Manokwari sudah memenuhi semua persyaratan itu semua sehingga kami sudah bisa menyetor PPJ seperti biasa," ujarnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari Umrah Nur menjelaskan Pemkab Manokwari menargetkan penerimaan dari PPJ tahun 2024 sebesar Rp6 miliar.

PPJ merupakan pajak yang dibayarkan pelanggan listrik melalui PLN dan merupakan salah satu penerimaan utama untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manokwari.

Pemkab Manokwari telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Meski sudah mempunyai Perda PDRD, realisasi PPJ agak terlambat karena Pemkab Manokwari belum membuat PKS dan penyerahan berita acara dengan PLN. Namun, setelah ditindak lanjuti dengan pembuatan PKS dan berita acara, PLN sudah membayarkan PPJ secara normal

"PLN juga tidak pernah meninggalkan piutang PPJ pada tahun 2023. Semua sudah dibayar lunas," katanya.

Ia menambahkan target PAD Kabupaten Manokwari tahun 2024 dipatok sebesar Rp114 miliar. Pihaknya optimistis tahun ini bisa mencapai setidaknya 90 persen dari PAD atau berkisar Rp100 miliar.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024