Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengharapkan proses verifikasi dokumen keaslian orang Papua yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) bagi calon gubernur dan wakil gubernur harus objektif.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Kamis, mengatakan penafsiran keaslian orang Papua sebagai calon kepala daerah telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang memberikan kewenangan terhadap MRPB untuk melaksanakan verifikasi.
"MRPB memberikan pertimbangan atau persetujuan tidak boleh dipolitisasi. Keputusan yang dikeluarkan harus utuh, bukan pakai voting," tegas Elias.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut berlangsung selama 21 hari, namun MRPB perlu memperhatikan interval waktu apabila menemukan ada calon yang tidak memenuhi syarat keaslian orang Papua.
Hal itu memberikan kesempatan bagi partai politik untuk segera mengajukan pergantian calon gubernur atau calon wakil gubernur yang baru, setelah MRPB mengeluarkan keputusan.
"Setelah MRPB menerima dokumen dan bekerja, tujuh hari itu sudah menyampaikan perkembangan informasi verifikasinya," ujar Elias.
Dia menyebut penyelenggaraan pilkada di Papua Barat menggunakan dua undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Oleh sebabnya, seluruh lembaga yang terlibat dalam proses pilkada baik itu KPU, Bawaslu, dan MRPB tidak boleh saling mengintervensi karena pengambilan keputusan harus berlandaskan aturan.
"Secara otoritas kelembagaan, tidak boleh ada yang saling menegasikan tapi harus independen dan mandiri sebab masing-masing punya aturan," kata Elias.
Ia kemudian memastikan bahwa Bawaslu akan mengoptimalkan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024 guna mencegah berbagai macam pelanggaran yang berpotensi konflik sosial.
Pihaknya telah melantik panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) yang tersebar di tujuh kabupaten sebanyak 258 orang, dan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) 824 orang.
Adapun rinciannya meliputi, Kabupaten Manokwari 27 panwascam dan 173 PKD, Manokwari Selatan 18 panwascam dan 57 PKD, serta Pegunungan Arfak 30 panwascam dan 166 PKD.
Kemudian, Kabupaten Teluk Bintuni 72 panwascam dan 117 PKD, Teluk Wondama 39 panwascam dan 76 PKD, Kaimana 21 panwascam dan 86 PKD, serta Fakfak 51 panwascam dan 149 PKD.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Kamis, mengatakan penafsiran keaslian orang Papua sebagai calon kepala daerah telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang memberikan kewenangan terhadap MRPB untuk melaksanakan verifikasi.
"MRPB memberikan pertimbangan atau persetujuan tidak boleh dipolitisasi. Keputusan yang dikeluarkan harus utuh, bukan pakai voting," tegas Elias.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut berlangsung selama 21 hari, namun MRPB perlu memperhatikan interval waktu apabila menemukan ada calon yang tidak memenuhi syarat keaslian orang Papua.
Hal itu memberikan kesempatan bagi partai politik untuk segera mengajukan pergantian calon gubernur atau calon wakil gubernur yang baru, setelah MRPB mengeluarkan keputusan.
"Setelah MRPB menerima dokumen dan bekerja, tujuh hari itu sudah menyampaikan perkembangan informasi verifikasinya," ujar Elias.
Dia menyebut penyelenggaraan pilkada di Papua Barat menggunakan dua undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Oleh sebabnya, seluruh lembaga yang terlibat dalam proses pilkada baik itu KPU, Bawaslu, dan MRPB tidak boleh saling mengintervensi karena pengambilan keputusan harus berlandaskan aturan.
"Secara otoritas kelembagaan, tidak boleh ada yang saling menegasikan tapi harus independen dan mandiri sebab masing-masing punya aturan," kata Elias.
Ia kemudian memastikan bahwa Bawaslu akan mengoptimalkan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada 2024 guna mencegah berbagai macam pelanggaran yang berpotensi konflik sosial.
Pihaknya telah melantik panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) yang tersebar di tujuh kabupaten sebanyak 258 orang, dan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) 824 orang.
Adapun rinciannya meliputi, Kabupaten Manokwari 27 panwascam dan 173 PKD, Manokwari Selatan 18 panwascam dan 57 PKD, serta Pegunungan Arfak 30 panwascam dan 166 PKD.
Kemudian, Kabupaten Teluk Bintuni 72 panwascam dan 117 PKD, Teluk Wondama 39 panwascam dan 76 PKD, Kaimana 21 panwascam dan 86 PKD, serta Fakfak 51 panwascam dan 149 PKD.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024