Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat memberikan perhatian khusus terhadap kaum difabel atau penyandang disabilitas di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisioner KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Sabtu, mengatakan meski tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi kaum difabel, namun setiap kebutuhan teknis mereka diperhatikan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

"Dari 410 TPS pada Pilkada 2024 di Manokwari memang tidak ada TPS khusus penyandang disabilitas. Tapi setiap TPS harus siap memfasilitasi dan ramah pada kaum difabel," ujarnya.

Ia mengatakan, pertimbangan tidak adanya TPS khusus bagi kaum difabel karena Pemilu dan Pilkada 2024 menggunakan asas de jure. Artinya, pemilih hanya bisa memilih pada TPS yang berada di alamat yang tertuang dalam KTP.

"Sedangkan kaum difabel alamatnya terpencar dan tidak berada dalam satu wilayah. Sesuai asas de jure tidak memungkinkan dibuat TPS khusus," katanya.

Meskipun begitu, dalam pelaksanaan Pilkada, kaum difabel akan diperhatikan secara khusus di tiap-tiap TPS.

TPS dibuat untuk memudahkan kaum difabel, seperti pintu masuk TPS maupun bilik suara harus bisa dimasuki kursi roda, meja bilik suara juga harus bisa dijangkau para pemilih yang menggunakan kursi roda.

Selain itu, salah satu orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada yang bertugas khusus untuk memfasilitasi penyandang disabilitas seperti mendorong kursi roda, atau mengarahkan mereka pada bilik suara.

Tidak hanya kebutuhan teknis di TPS, kebutuhan kaum difabel juga diperhatikan pada logistik pemilu. Pada surat suara akan dicetak alat pandu bagi tuna netra menggunakan huruf braile.

"Bahkan PKPU memberi syarat setiap pelaksanaan Pilkada harus ramah bagi kaum difabel. Seluruh warga negara yang sudah mempunyai hak memilih mempunyai hak yang sama di Pilkada, termasuk penyandang disabilitas," ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024