Enam calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Manokwari, Papua Barat atau anggota DPRD jalur otonomi khusus (Otsus) dinyatakan gugur dalam proses seleksi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Manokwari Jaka Mulyanta di Manokwari, Sabtu, mengatakan keenam calon DPRK tersebut dinyatakan gugur oleh Panitia Seleksi (Pansel) DPRD karena mereka ternyata terafililasi dengan partai politik.

"Calon anggota DPRK tidak boleh memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik. Mereka harus murni dari masyarakat adat," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi Pansel DPRK untuk melakukan proses seleksi calon DPRK baik tes kesehatan, kejiwaan, psikologi hingga terakhir tes pemaparan makalah dan tes wawancara.

Dari tes terakhir, dari 29 calon anggota DPRK ternyata pansel yang diketuai Eduard Towansiba menemukan enam calon DPRK menjadi bagian dari parpol. Bahkan ada calon DPRK yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024.

"Calon anggota DPRK tidak boleh terafiliasi dengan parpol sampai lima tahun terakhir ini. Kalau ada yang jadi anggota parpol atau bahkan mencalonkan diri pada pileg kemarin otomatis dieliminasi oleh pansel," ujarnya.

DPRK merupakan wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPRD tapi tidak melalui proses pemilu atau bukan dari partai. DPRK diangkat berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh dewan adat berdasarkan sub suku-suku orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Manokwari.

Alokasi kursi anggota DPRK berjumlah delapan kursi atau 25 persen dari anggota DPRD Manokwari periode 2024-2029 yang berjumlah 30 kursi. Dari delapan kursi tersebut 30 persen harus perempuan.

Di Kabupaten Manokwari, anggota DPRK periode 2024-2029 berasal dari enam sub suku asli Manokwari yaitu Meyah, Hatam, Sough, Mansim/Boray, Moile dan Doreri.

Setiap sub suku mempunyai kuota masing-masing yaitu Doreri dua kursi, Meyah dua kursi, Hatam satu kursi, Sough satu kursi, Mansim/Boray satu kursi dan Suku Moile satu kursi

"Setelah Pansel DPRK melakukan seleksi, selanjutnya pansel menilai calon terbaik dari masing-masing sub suku dan diserahkan pada Bupati Manokwari. Kemudian Bupati Manokwari akan membuat SK untuk diberikan pada Gubernur Papua Barat agar dilantik bersamaan dengan pelantikan DPRD Manokwari di akhir Agustus 2024," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024