Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, menyatakan kinerja perpajakan periode Januari-Mei 2024 terkontraksi sebesar 24 persen (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.

Kepala KPP Pratama Manokwari Mohamad Marulli di Manokwari, Senin, mengatakan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp345 miliar atau 20,50 persen dari target tahun 2024 sebanyak Rp1,680 triliun.

"Tetapi secara pertumbuhan tahunan, kinerja penerimaan pajak mengalami kontraksi 24 persen (yoy)," kata Marulli.

Ia menjelaskan bahwa kontraksi tersebut dipengaruhi adanya penurunan penerimaan pajak jenis PPh non Migas 9,98 persen (yoy), PPN dan PPnBM turun hingga 42,46 persen (yoy), dan PBB P5 turun 97,27 persen (yoy).

Penurunan kinerja PPN dan PPnBM sebagai dampak dari manajemen restitusi pada awal tahun 2023, dan realisasi pemotongan belum maksimal dilakukan oleh satuan kerja pemerintah daerah.

"Kontraksi PPN dan PPnBM periode Mei 2024 lebih baik dibanding April 2024 yang terkontraksi hingga 52,12 persen (yoy)," jelas dia.

Menurut dia penurunan kinerja PPh non Migas juga diakibatkan oleh penyetoran PPh Final dari setiap satuan kerja pemerintah yang belum maksimal, dan setoran PPh 21 dari sektor pertambangan.

Oleh sebabnya, KPP Pratama terus koordinasi dengan satuan kerja pemerintah yang tersebar di lima kabupaten se-Papua Barat agar progres penerimaan PPh non Migas maupun PPN dan PPnBM mengalami peningkatan.

"Perlu diketahui wilayah kerja kami meliputi Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama," ucap dia.

Dari sisi realisasi, kata Marulli, penerimaan PPh non Migas mencapai Rp232,73 miliar, PPN dan PPnBM tercatat Rp107,86 miliar, PBB P5 sebanyak Rp100 juta, dan pajak lainnya Rp3,82 miliar.

Realisasi PPh non Migas sudah menyentuh 33,71 persen dari target, PPN dan PPnBM 11,61 persen dari target, PBB P5 terealisasi 0,20 persen dari target, dan penerimaan pajak lainnya 37,20 persen.

"Kinerja pertumbuhan pajak lainnya meningkat 4,52 persen (yoy) bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Marulli.

Secara sektoral, ucap Marulli, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib memberikan kontribusi sebesar 40 persen terhadap Pendapatan Negara yang diperoleh dari perpajakan.

Dia mengingatkan seluruh bendahara pengeluaran pada satuan kerja baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah wajib melakukan pemotongan atas setiap transaksi yang memiliki potensi perpajakan.

"Setiap belanja dari satuan kerja itu ada PPh dan PPn-nya, sehingga bendahara pengeluaran berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak," kata Mohamad Marulli.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024