Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengajak mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan bersama-sama mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Norbertus di Manokwari, Sabtu mengatakan pihaknya tidak bisa bergerak sendiri, butuh partisipasi, kolaborasi dari setiap elemen dalam melakukan pengawasan Pilkada.

"Kita berharap mahasiswa sebagai pihak yang punya pandangan kritis bisa menjadi mata dan telinga bawaslu dalam pengawasan pilkada terutama praktek politik praktis para ASN," kata Norbertus saat sosialisasi netralitas ASN pada mahasiswa se Papua Barat.

Demi mendukung tugas-tugas pengawasan pemilu, bawaslu tidak hanya menggerakkan mahasiswa tetapi juga kelompok pemuda, media, Forkopimda dan partai politik/

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis di Papua Barat masih sangat rawan. Berdasarkan pengalaman pilkada 2020, magnet kekuasaan membuat ASN berlomba-lomba mendekatkan diri pada calon kepala daerah.

Berdasarkan data bawaslu, ada beberapa penyebab ASN di Papua Barat kehilangan netralitas saat Pilkada seperti ikatan persaudaraan, kepentingan karir, kesamaan latar belakang seperti satu suku, hutang budi, dan tekanan dari pasangan calon terkait.

"Pola ASN dalam menempuh jalan pintas memperoleh kekuasaan dengan politik praktis beragam, ada yang berpolitik uang, menawarkan proyek, hingga intimidasi pada pengusaha agar pengusaha memilih salah satu pasangan calon," ujarnya

Luasnya area pengawasan tidak mungkin dilakukan bawaslu semata, sehingga diharapkan mahasiswa bisa menjadi agen perubahan untuk mengedukasi masyarakat untuk mencegah praktik politik praktis ASN.

Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya bawaslu tetap berpegang teguh pada aturan. Meskipun ada pejabat di pemerintah pusat yang menyatakan ASN punya hak politik sehingga bisa ikut kegiatan kampanye, tetapi tetap saja tidak diperbolehkan secara aturan.

"Bagi kami sepanjang aturan tidak memperbolehkan, maka kita tetap akan melakukan penindakan pada ASN yang kedapatan berpolitik praktis atau ikut kampanye. Kita tetap bertindak sesuai aturan dan UU," ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024