PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Manokwari, Papua Barat mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional (PSN) ruang terbuka hijau (RTP) Borarsi yang sementara dikerjakan Kementerian PUPR.

Manajer PT PLN UP3 Manokwari Fredrik M Noriwari di Manokwari, Kamis, mengatakan dukungan diberikan dengan penyerahan aset kantor PLN lantaran lokasi tersebut terdampak pembangunan PSN RTP Borarsi. 

"Kita sudah bersepakat dengan Pemkab Manokwari bahwa kantor kita ditukar dengan bekas kantor Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manokwari. Berdasarkan survei, kantor itu yang paling sesuai menjadi kantor PLN karena terletak di tengah kota dan pinggir jalan sehingga mudah diakses masyarakat," ujarnya.

Hingga kini pihak PLN UP3 Manokwari masih menunggu izin prinsip yang dikeluarkan oleh jajaran direksi PLN Pusat di Jakarta .

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setiap penghapusan aset atau penyerahan aset harus memiliki izin prinsip jajaran direksi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Kantor Wilayah PLN Papua dan Papua Barat juga sudah berkomunikasi dengan pusat agar secepatnya izin prinsip bisa keluar," ujarnya.

Menurut Noriwari, setelah izin prinsip keluar, PLN UP3 Manokwari tidak serta-merta langsung pindah kantor mengingat terdapat sistem dan server SCADA (Supervisory Control dan Data Aquistion) yang harus ditangani terlebih dahulu.

SCADA adalah sistem kontrol jika terjadi kerusakan jaringan listrik atau pemadaman di area Manokwari. Melalui SCADA, PLN bisa memprediksi titik kerusakan sehingga cepat penanganan jika terjadi pemadaman listrik.

Sistem SCADA cukup sensitif sehingga untuk memindahkannya membutuhkan kehati-hatian dan waktu cukup lama. Apalagi jaringan SCADA berbasis fiber optik (FO) sehingga PLN harus melakukan konfigurasi ulang jika melakukan pemindahan.

"Dengan SCADA kita bisa melakukan normalisasi secara digital jika terjadi gangguan jaringan listrik sehingga pemindahan SCADA juga mempengaruhi pelayanan. Jika membutuhkan waktu pemindahan sebulan misalnya, maka saat terjadi gangguan, petugas harus turun ke lapangan dan mencari titik gangguan secara manual," ujarnya.

"Untuk pemindahan sistem SCADA harus menunggu izin prinsip terlebih dahulu, tidak bisa dilakukan sebelum ada izin prinsip," tambah Noriwari.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024