Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Teluk Wondama ke Pengadilan Negeri Manokwari.
"Kami sudah limpahkan ke Pengadilan Manokwari untuk proses persidangan dengan tersangka Roni Iriwanto," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manokwari Hasrul di Manokwari, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa tersangka Roni Iriwanto saat itu menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Teluk Wondama yang mengelola anggaran BOK tahun 2019 sebanyak Rp1,5 miliar.
Tersangka tidak menyertakan bukti kegiatan dan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana BOK, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp1 miliar.
"Total dana BOK sebanyak Rp7,2 miliar. Tersangka selaku bendahara dinas kelola Rp1,5 miliar, dan sisanya Rp5,7 miliar dikelola oleh enam Puskesmas," ujar dia.
Menurut dia proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOK yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik Dinas Kesehatan Teluk Wondama sudah dimulai sejak 2021.
Kejaksaan kemudian melanjutkan penyidikan pada 2022 sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.
"Hasil audit baru keluar tahun 2023, memang ada jedah waktu yang panjang tapi penyidikan tidak dihentikan," ujar Hasrul.
Dia menuturkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penyidik kejaksaan berpendapat bahwa tindak pidana korupsi dapat melibatkan peran dari beberapa orang, namun perlu dilakukan pemeriksaan alat bukti tambahan dan keterangan saksi.
"Kami masih mencari alat bukti lain yang cukup dalam pengungkapan kasus ini secara menyeluruh. Ya bisa saja, akan ada tersangka baru lagi," kata Hasrul.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Kami sudah limpahkan ke Pengadilan Manokwari untuk proses persidangan dengan tersangka Roni Iriwanto," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manokwari Hasrul di Manokwari, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa tersangka Roni Iriwanto saat itu menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Teluk Wondama yang mengelola anggaran BOK tahun 2019 sebanyak Rp1,5 miliar.
Tersangka tidak menyertakan bukti kegiatan dan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana BOK, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp1 miliar.
"Total dana BOK sebanyak Rp7,2 miliar. Tersangka selaku bendahara dinas kelola Rp1,5 miliar, dan sisanya Rp5,7 miliar dikelola oleh enam Puskesmas," ujar dia.
Menurut dia proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOK yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik Dinas Kesehatan Teluk Wondama sudah dimulai sejak 2021.
Kejaksaan kemudian melanjutkan penyidikan pada 2022 sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.
"Hasil audit baru keluar tahun 2023, memang ada jedah waktu yang panjang tapi penyidikan tidak dihentikan," ujar Hasrul.
Dia menuturkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penyidik kejaksaan berpendapat bahwa tindak pidana korupsi dapat melibatkan peran dari beberapa orang, namun perlu dilakukan pemeriksaan alat bukti tambahan dan keterangan saksi.
"Kami masih mencari alat bukti lain yang cukup dalam pengungkapan kasus ini secara menyeluruh. Ya bisa saja, akan ada tersangka baru lagi," kata Hasrul.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024