Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat segera melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses persidangan.

"Berkas sudah lengkap, dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan limpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas disela-sela Hari Bhakti Adhyaksa di Manokwari, Senin.

Dia menjelaskan bahwa pelimpahan dua perkara tersebut terdiri dari perkara dugaan korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat tahun 2020 dengan tersangka eks Ketua PBVSI yakni Moses Rudi Frans Timisela.

Kemudian, perkara dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat periode Oktober-November 2023 dengan dua tersangka yaitu Frederik DJ Saidui dan Aldon Hurich H Nakoh.

"Rencananya pelimpahan kasus dana hibah bola voli bersamaan dengan kasus TPP Disnakertrans," ucap Aspidsus.

Ia menuturkan PBVSI Papua Barat menerima kucuran dana hibah yang bersumber dari APBD provinsi setempat sebanyak Rp1,5 miliar, namun anggaran dimaksud telah disalahgunakan oleh tersangka selaku ketua.

Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar lebih.

"Tersangka kasus bola voli hanya satu orang yakni eks ketuanya," ujar Abun Hasbullah Syambas.

Selanjutnya, kata dia, tersangka Frederik DJ Saidui yang kala itu menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Papua Barat bersepakat dengan Aldon Hurich H Nakoh selaku bendahara untuk menandatangani sekaligus mencairkan dana TPP Oktober-November 2023.

Tersangka Frederik DJ Saidui kemudian menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) kekurangan dana TPP senilai Rp423.225.165 untuk periode Oktober 2023 dan Rp420.893.044 TPP November 2023.

"Penandatangan SPP dan SPM tanpa disertai absensi dari Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat," ujarnya.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024