Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAU) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada semester pertama 2024 sudah mencapai 40 persen dari alokasi tahun ini sebesar Rp618,7 miliar.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles Edwinson Wondiwoy di Manokwari, Kamis, mengatakan penyerapan DAU sudah mencapai Rp247,4 miliar.
"Penyerapan terbesar kita dari dana transfer pusat ini adalah DAU blockgrand yaitu pembayaran komponen gaji dan belanja pegawai," katanya.
Ia mengatakan, dana perimbangan dari pusat lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana otonomi khusus (Otsus) penyerapan belum berjalan karena droping anggaran dari pemerintah pusat belum ada.
Tahun ini alokasi DAK fisik dan non fisik Pemkab Manokwari sebesar Rp253,9 miliar. Pencairan DAK tahap I sebesar 25 persen baru bisa dilakukan setelah Pemkab Manokwari selesai melakukan proses kontrak lelang dengan batas waktu 22 Juli 2024.
Ia berharap OPD pengelola DAK segera menyelesaikan kontrak. Tahun ini OPD yang mengelola DAK diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
"DAK sementara sedang progres laporan dengan lelang. Batas kontrak harus tidak boleh lewat dari 22 Juli 2024. Kalau lewat dari 22 Juli kontrak belum ada maka program dianggap batal, anggaran tidak turun," ujarnya.
Sedangkan dana Otsus tahun ini sebesar Rp168,2 miliar dan baru saja pencairan tahap I sebesar 30 persen atau Rp 50 miliar pada 16 Juli 2024 sehingga belum ada penyerapan.
Dinas pengelola dana otsus seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Dinas Perhubungan, DP3AKB masih progres penyerapan.
"Tahun ini dana otsus kita turun Rp120 miliar dari tahun lalu, sehingga program juga lebih sedikit. Penurunan itu terjadi karena pemekaran provinsi di Tanah Papua sehingga harus dibagi-bagi ke provinsi baru," katanya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari tahun 2024 sebesar Rp1,4 triliun dengan komposisi dana perimbangan (DAU, DAK, Otsus) mencapai Rp1 triliun. Sedangkan sisanya adalah dana bagi hasil (DBH) migas dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Target PAD tahun ini Rp114 miliar dan realisasi baru Rp26 miliar. Sedangkan DBH Migas kita masih menunggu pembagian dari pemerintah pusat," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyerapan DAU Kabupaten Manokwari telah capai 40 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles Edwinson Wondiwoy di Manokwari, Kamis, mengatakan penyerapan DAU sudah mencapai Rp247,4 miliar.
"Penyerapan terbesar kita dari dana transfer pusat ini adalah DAU blockgrand yaitu pembayaran komponen gaji dan belanja pegawai," katanya.
Ia mengatakan, dana perimbangan dari pusat lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana otonomi khusus (Otsus) penyerapan belum berjalan karena droping anggaran dari pemerintah pusat belum ada.
Tahun ini alokasi DAK fisik dan non fisik Pemkab Manokwari sebesar Rp253,9 miliar. Pencairan DAK tahap I sebesar 25 persen baru bisa dilakukan setelah Pemkab Manokwari selesai melakukan proses kontrak lelang dengan batas waktu 22 Juli 2024.
Ia berharap OPD pengelola DAK segera menyelesaikan kontrak. Tahun ini OPD yang mengelola DAK diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
"DAK sementara sedang progres laporan dengan lelang. Batas kontrak harus tidak boleh lewat dari 22 Juli 2024. Kalau lewat dari 22 Juli kontrak belum ada maka program dianggap batal, anggaran tidak turun," ujarnya.
Sedangkan dana Otsus tahun ini sebesar Rp168,2 miliar dan baru saja pencairan tahap I sebesar 30 persen atau Rp 50 miliar pada 16 Juli 2024 sehingga belum ada penyerapan.
Dinas pengelola dana otsus seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Dinas Perhubungan, DP3AKB masih progres penyerapan.
"Tahun ini dana otsus kita turun Rp120 miliar dari tahun lalu, sehingga program juga lebih sedikit. Penurunan itu terjadi karena pemekaran provinsi di Tanah Papua sehingga harus dibagi-bagi ke provinsi baru," katanya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari tahun 2024 sebesar Rp1,4 triliun dengan komposisi dana perimbangan (DAU, DAK, Otsus) mencapai Rp1 triliun. Sedangkan sisanya adalah dana bagi hasil (DBH) migas dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Target PAD tahun ini Rp114 miliar dan realisasi baru Rp26 miliar. Sedangkan DBH Migas kita masih menunggu pembagian dari pemerintah pusat," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyerapan DAU Kabupaten Manokwari telah capai 40 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024