Organisasi wanita peradilan Dharma Yukti Karini (DYK) Cabang Manokwari Papua Barat memberikan dukungan pendidikan pada anak-anak warga peradilan di Kabupaten Manokwari melalui program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS).

Beasiswa tersebut diserahkan langsung oleh Pelindung DYK Manokwari yang juga Ketua PN Manokwari Berlinda Ursula Mayor, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Manokwari M. Syauky S. Dasy, dan Ketua PKK Manokwari Febelina Indou kepada 10 anak dari berbagai jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari, Senin.

"BDBS ini sebagai bentuk perhatian DYK sebagai organisasi wanita di Mahkamah Agung -MA- terhadap anak-anak di lingkungan MA khususnya warga peradilan di tingkat Kabupaten Manokwari," kata Berlinda Ursula Mayor.

Ia menjelaskan, melalui program BDBS, DYK ingin memberikan kontribusi dan dukungan agar anak dari warga peradilan bisa meraih sukses.

Pendidikan mempunyai peran penting untuk membentuk prestasi anak-anak sebagai generasi penerus. Pendidikan merupakan investasi dalam mendorong generasi emas di masa depan.

"Namun mohon maaf, DYK Manokwari belum bisa menjangkau keluar dan baru mampu memberikan beasiswa di internal warga peradilan," katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua PKK Manokwari Febelina Indou juga memberi tambahan bantuan Rp20 juta untuk DYK Manokwari, sehingga setiap anak mendapatkan tambahan beasiswa Rp1 juta dan Rp10 juta untuk kas.

Dalam sambutannya, Febelina mengatakan, pemberian beasiswa merupakan program yang menyentuh langsung kepada anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

Dengan pendidikan, setiap anak bisa melihat dunia lebih luas. Pendidikan juga menjadi kunci utama bagi anak untuk memperoleh kesempatan lebih luas ke depannya.

"Melalui program BDBS kami berharap ini menjadi kontribusi nyata dalam memajukan pendidikan bagi anak-anak di lingkungan peradilan Kabupaten Manokwari. Bagi penerima beasiswa jadikan kesempatan ini sebagai langkah awal mencapai cita-cita," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024