Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V, mendampingi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka percepatan hibah aset Pelabuhan Waisai di Raja Ampat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria di Sorong, Rabu, menjelaskan proses hibah ini sempat tertunda selama dua tahun, sehingga KPK pun hadir untuk menjembatani percepatan dan menyelesaikan hal-hal yang masih bermasalah.
 
"Selama ini masih terjadi tarik ulur pengelolaan pelabuhan antar Pemkab dan Kemenhub. Dampaknya, layanan Pelabuhan Waisai jadi tak optimal," jelas Dian.
 
Menurut Dian, ketika Pelabuhan Waisai dikelola Kementerian Perhubungan, tentunya status pelabuhan itu akan meningkat menjadi pelabuhan umum untuk bisa mengakomodasi kapal turis asing yang datang ke Raja Ampat.
 
"Kenapa mesti pusat yang mengelola? Ini kan berbicara masa depan, supaya ada peningkatan jadi pelabuhan umum. Banyak pelabuhan lokal atau regional di sini, termasuk Pelabuhan Waisai, tapi kita tidak bisa terima kapal turis-turis asing yang datang. Kalau naik tingkat, Pelabuhan Waisai bisa menerima berbagai macam kapal dari mancanegara, hingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap Dian.
 
Dia menyebutkan, KPK menemukan banyak kekurangan di area pelabuhan. Temuanya meliputi, tidak adanya tisu dan air di area toilet, area pelabuhan tidak terurus, masih terjadi pungutan liar (pungli), tidak adanya papan penanda untuk wisatawan asing yang berkunjung.
 
Bahkan, pos pembayaran tiket masuk kawasan wisata masih terpisah antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat, dengan perbedaan jarak 200 meter.
 
"Kalau seperti ini kan, turis juga tidak mau berkunjung lagi. Padahal, kami melihat turis yang datang ke Raja Ampat itu merupakan turis bonafid. Mereka mau bayar berapa pun untuk berkunjung ke sini," kata Dian.
 
Untuk itu, KPK terus mendorong agar prosesi hibah Pelabuhan Waisai segera diselesaikan agar bisa melakukan perbaikan. "Penyerahan aset tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) hibah dari Bupati Raja Ampat. Tadi sudah disepakati proses serah terima akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2024," jelas Dian.
 
Di sisi lain, tim Korsupdak KPK, Anda Talga Setiawan Gultom menegaskan, Pelabuhan Waisai harus segera dibenahi agar tidak ada lagi celah terjadinya potensi korupsi, sehingga Raja Ampat yang dinilai sebagai "surga" Indonesia bisa lebih mendunia.
 
"Biasanya kita ingin cepat-cepat ke 'surga', akan tetapi faktanya mau ke surga itu susah. Ada banyak permintaan yang tidak jelas. Jadi kalau bisa diintegrasikan dalam satu pintu, supaya tidak terjadi kebocoran," katanya.
 
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menyerahkan aset Pelabuhan Waisai kepada pemerintah pusat, sehingga perbaikan ke depan bisa berjalan optimal.
 
"Kami tentunya berharap ada perhatian lebih dalam menata dan membuat menarik pelabuhan itu, karena itu merupakan wajah kita di Waisai, sebagai ikon Pariwisata Raja Ampat. Dengan adanya pendampingan KPK, kami juga berharap prosesi hibah ini tidak lagi terkendala," kata Abdul Faris.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024