Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa rapat koordinasi melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polisi (Dilkumjakpol) merupakan wadah mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom di Manokwari, Rabu, mengatakan rakor Dilkumjakpol bagian dari upaya merealisasikan komitmen untuk memanifestasikan nilai keadilan dalam implementasi strategi penegakan hukum.
"Supaya langkah penegakan hukum bisa memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat," ucap Piet Bukorsyom.
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan rakor tersebut akan memperkuat upaya koordinasi dan meningkatkan sinergisitas antara empat lembaga penegakan hukum di wilayah Papua Barat.
Hal tersebut berdampak positif terhadap praktik penyelenggaraan hukum mencerminkan keterpaduan karena masalah mendasar yang kerap terjadi dipengaruhi adanya ego sektoral antarinstitusi penegak hukum.
"Sehingga diharapkan tercipta suatu jalinan sinergi yang kuat antara para aparatur hukum yang terlibat penegakan hukum," kata Piet.
Dalam rapat itu, Piet menekankan soal masalah kelebihan kelebihan masa penahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berimplikasi terhadap prinsip perlindungan HAM warga binaan.
Selain itu, tahanan yang sudah melewati masa penahanan harus dibebaskan demi hukum sebagaimana tercantum pada Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Supaya masalah overstaying tahanan bisa diatasi lewat sinergi aparat penegak hukum di Papua Barat maupun Papua Barat Daya," tutur Piet.
Perlu diketahui, rapat koordinasi Dilkumjakpol yang diselenggarakan di aula Kemenkumham Papua Barat menghadirkan pemateri dari Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom di Manokwari, Rabu, mengatakan rakor Dilkumjakpol bagian dari upaya merealisasikan komitmen untuk memanifestasikan nilai keadilan dalam implementasi strategi penegakan hukum.
"Supaya langkah penegakan hukum bisa memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat," ucap Piet Bukorsyom.
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan rakor tersebut akan memperkuat upaya koordinasi dan meningkatkan sinergisitas antara empat lembaga penegakan hukum di wilayah Papua Barat.
Hal tersebut berdampak positif terhadap praktik penyelenggaraan hukum mencerminkan keterpaduan karena masalah mendasar yang kerap terjadi dipengaruhi adanya ego sektoral antarinstitusi penegak hukum.
"Sehingga diharapkan tercipta suatu jalinan sinergi yang kuat antara para aparatur hukum yang terlibat penegakan hukum," kata Piet.
Dalam rapat itu, Piet menekankan soal masalah kelebihan kelebihan masa penahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berimplikasi terhadap prinsip perlindungan HAM warga binaan.
Selain itu, tahanan yang sudah melewati masa penahanan harus dibebaskan demi hukum sebagaimana tercantum pada Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Supaya masalah overstaying tahanan bisa diatasi lewat sinergi aparat penegak hukum di Papua Barat maupun Papua Barat Daya," tutur Piet.
Perlu diketahui, rapat koordinasi Dilkumjakpol yang diselenggarakan di aula Kemenkumham Papua Barat menghadirkan pemateri dari Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024