Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan pembahasan keberlanjutan perjanjian kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan atau tenaga kerja bukan penerima upah.

Asisten II Sekretariat Daerah Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa, mengatakan konsep kerja sama untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan perlu diperbaharui setelah adanya pemekaran daerah otonom baru.

Pembahasan kerja sama yang dimaksud melibatkan sejumlah unit kerja terkait pada lingkup pemerintah provinsi seperti Biro Pemerintahan, Biro Hukum, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

"Keberlanjutan perjanjian kerja sama harus dikaji secara cermat dan sedetil mungkin sebelum dilakukan penandatangan oleh Gubernur," kata Melkias.

Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja rentan di wilayah Papua Barat yang diakomodasi melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setiap tahun.

Jaminan perlindungan sosial pekerja rentan sudah direalisasikan oleh pemerintah provinsi sejak tahun 2020 dengan program tangan kasih sewaktu gubernur-wakil gubernur dijabat oleh Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani.

Menurut Melkias, pembahasan keberlanjutan perjanjian kerja sama akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Jaminan perlindungan sosial itu harus berjalan beriringan dengan program pengentasan kemiskinan dan penanggulangan prevalensi stunting yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Papua Barat.

"Jaminan sosial tenaga kerja ini bagus sekali tapi harus ada dasar hukumnya supaya alokasi anggarannya tidak salah," tutur dia.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sorong, Papua Barat Daya, Nasrullah Umar mengatakan jumlah tenaga kerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial melalui program tangan kasih dari pemerintah daerah sebelum adanya pemekaran mencapai 109 ribu jiwa.

Program tangan kasih yang diluncurkan Papua Barat berakhir tahun 2022, dan dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan jumlah pekerja rentan penerima program sebanyak 50.104 jiwa.

"Sehingga baru hari ini (9/7) kami bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat bahas keberlanjutan kerja sama jaminan sosial pekerja rentan," ucap Nasrullah.

Saat ini, kata dia, ada beberapa pemerintah kabupaten (pemkab) di Papua Barat yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk merealisasikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Pemkab yang dimaksud adalah Pemkab Manokwari dengan jumlah pekerja rentan mencapai 23 ribu jiwa, Pemkab Kaimana ada 23.500 jiwa pekerja rentan, dan Pemkab Manokwari Selatan sebanyak 10 ribu jiwa pekerja rentan.

"Kami berharap seluruh pemerintah daerah bisa mengalokasikan APBD untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan," kata dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024