Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
Koordinator Divisi hukum Hironimus Kia Ruma KPU Kabupaten Mimika di Timika, Selasa, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya PKPU nomor 8 tahun 2024 maka telah mengakomodir beberapa ketentuan yang mendapat makna baru oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan kepala daerah (UU Pilkada).
"Syarat pencalonan oleh partai politik (parpol) diatur pada bab II bagian kedua paragraf 1 dan 11, artinya bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calonnya jika memenuhi syarat," katanya.
Menurut Hironimus, syaratnya yakni jika telah memenuhi paling sedikit 29 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD pada daerah tersebut.
"Kami menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota," ujarnya.
Dia menjelaskan sosialisasi yang diselenggarakan ini melibatkan perwakilan masing-masing parpol, dengan penyajian materi yakni Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma.
"Agar ketika masa pencalonan tidak terjadi pelanggaran atau keributan terkait syarat pencalonan, karena semuanya telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika Febiana Wilma Sorbu menambahakan, setiap Undang-Undang baru maka masyarakat harus mengetahui, agar tidak ada tindakan pidana pemilu.
"Sosialisasi ini penting untuk disampaikan agar ketika pesta demokrasi digelar, tidak ada kegaduhan sebab masyarakat tidak semuanya berpendidikan sehingga bisa saja mereka melakukan hal-hal yang menyimpan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Koordinator Divisi hukum Hironimus Kia Ruma KPU Kabupaten Mimika di Timika, Selasa, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya PKPU nomor 8 tahun 2024 maka telah mengakomodir beberapa ketentuan yang mendapat makna baru oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan kepala daerah (UU Pilkada).
"Syarat pencalonan oleh partai politik (parpol) diatur pada bab II bagian kedua paragraf 1 dan 11, artinya bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calonnya jika memenuhi syarat," katanya.
Menurut Hironimus, syaratnya yakni jika telah memenuhi paling sedikit 29 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD pada daerah tersebut.
"Kami menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota," ujarnya.
Dia menjelaskan sosialisasi yang diselenggarakan ini melibatkan perwakilan masing-masing parpol, dengan penyajian materi yakni Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma.
"Agar ketika masa pencalonan tidak terjadi pelanggaran atau keributan terkait syarat pencalonan, karena semuanya telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika Febiana Wilma Sorbu menambahakan, setiap Undang-Undang baru maka masyarakat harus mengetahui, agar tidak ada tindakan pidana pemilu.
"Sosialisasi ini penting untuk disampaikan agar ketika pesta demokrasi digelar, tidak ada kegaduhan sebab masyarakat tidak semuanya berpendidikan sehingga bisa saja mereka melakukan hal-hal yang menyimpan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024