Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan teken surat pernyataan tidak terlibat judi online, diikuti seluruh pejabat utama dan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) berlangsung di Gedung Markas Polda Maluku.
Direktur Pam Obvit Polda Maluku Kombes Pol Wirdenis Herman saat memimpin proses penandatanganan tersebut mengatakan, kegiatan ini dihelat bertujuan untuk pencegahan keterlibatan anggota Polri.
"Saya berharap dengan tandatangan ini rekan-rekan yang melakukan judi online maupun offline dapat berhenti dan tidak lagi bermain judi dalam bentuk apa pun," kata Herman, di Ambon, Kamis.
Ia menegaskan, judi online maupun offline dilarang negara. Salah satu penyakit masyarakat ini bertentangan dengan Undang-Undang. “Undang-undang melarang bermain judi baik itu Polri, TNI, ASN hingga masyarakat sipil pun dilarang," ujarnya.
Tugas Polri adalah penegakan hukum, selain sebagai pelindung dan pelayan juga pengayom masyarakat. Hal itu tertera dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 yakni tugas Polri adalah aparat penegak hukum, pelindung, pengayom kepada masyarakat.
“Bagaimana rekan-rekan mau melindungi, mengayomi, melayani masyarakat kalau anggota Polri sendiri asik berjudi," terangnya.
Menurutnya, judi yang dilakukan anggota Polri tak hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, baik materil maupun moril, namun juga mencoreng nama baik institusi Polri sebagai penegak hukum.
"Yang lebih menyedihkan lagi apabila anda tertangkap yang rugi itu organisasi Polri. Yang dapat mengurangi caci maki terhadap instansi Polri adalah diri kita sendiri, yang memperbaiki ya kalian," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024