Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengatakan Provinsi Papua Barat mendapatkan alokasi dana hibah perubahan iklim sebanyak 1,5 juta dolar AS atau lebih kurang Rp20 miliar.   

Dana tersebut merupakan hibah dari negara-negara di Benua Eropa seperti Norwegia untuk Indonesia, yang dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

"Total keseluruhan dana hibah sebanyak Rp1,5 triliun dan Papua Barat dapat Rp20 miliar dengan kategori sedang," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Kamis.  

Dia menjelaskan penyaluran dana dimaksud tidak dilakukan melalui kas daerah, tetapi langsung membiayai sejumlah kegiatan yang telah ditentukan BPDLH meliputi, penguatan kesatuan pengelolaan hutan dan program kampung iklim.  

Kemudian, rehabilitasi hutan dan lahan, arsitektur reduced emissions from deforestation and forest degradation (REDD+), konservasi dan keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pengelolaan hutan lestari.

"Jenis-jenis kegiatan yang bisa dibiayai itu tidak bebas, sudah ditentukan BPDLH. Silakan pemerintah daerah pilih jenis mana yang mau dilaksanakan," ucap Purwadhi.

DJPb, kata dia, sudah melakukan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere guna menginformasikan mekanisme penyaluran dana hibah perubahan iklim.

Gubernur akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) lintas organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi untuk menetapkan jenis kegiatan yang disesuaikan ketentuan dari BPDLH.

"Setelah itu pak gubernur menunjuk lembaga perantara atau LSM dengan klasifikasi sedang untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan tim pokja," ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa konsep proposal yang diajukan oleh LSM bersama penerima manfaat (pemerintah provinsi) kepada BDLH dilakukan dua kali dalam setahun yaitu periode Maret dan Agustus.

Pendaftaran proposal melalui portal Sistem Registri Nasional (SRN) dengan link https://srn.menlhk.go.id/ dan apabila pengajuannya di luar waktu yang ditentukan, maka penilaian dilakukan pada periode berikutnya.

"Kalau konsep proposal kegiatan yang diajukan sudah disetujui BPDLH, pencairan dana dapat direalisasikan," tutur Purwadhi.

Perlu diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 penetapan alokasi dana dan penerima manfaat dibagi dalam tiga kategori.

Provinsi yang masuk kategori besar yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau.

Kategori sedang terdiri dari, Papua, Sumatera Utara, Aceh, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, Sulawesi Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Papua Tengah.

Penerima manfaat dengan kategori kecil meliputi, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bali, Banten, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024