Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya merancang regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk melindungi tenaga kerja orang asli Papua (OAP) sebagai wujud keberpihakan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah itu.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Marthen Nebore, di Sorong, Selasa, menjelaskan tujuan melahirkan perda tersebut adalah untuk menyerap tenaga kerja OAP sekaligus menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Sorong.
 
"Intinya kita berupaya bagaimana memberikan perlindungan kepada OAP supaya mereka bisa terserap di dunia kerja seperti perusahaan dan lain sebagainya," kata dia.
 
Angka kemiskinan di Kabupaten Sorong saat ini tercatat sebesar 27,58 persen. Artinya hampir seperempat dari populasi Kabupaten Sorong dalam keadaan miskin.
 
"Itu tujuan kita supaya tenaga kerja OAP itu terserap secara maksimal supaya dampaknya bisa berimbas kepada penurunan kemiskinan dan pengangguran," kata dia.
 
Selain melindungi lewat regulasi, Pemerintah Kabupaten Sorong juga terus memberikan penguatan kapasitas bagi seluruh tenaga kerja OAP sebagai bagian dari persiapan memasuki dunia kerja.
 
"Program kita adalah bagaimana menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni di setiap bidang yang dibutuhkan perusahaan, seperti pelatihan alat berat, perbengkelan, pertukangan," beber dia.
 
Ada pun sektor unggulan yang bisa menyerap tenaga kerja di Kabupaten Sorong adalah perdagangan, hotel dan restoran, kemudian sektor industri pengolahan, keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
 
"Sektor unggulan untuk penyerapan tenaga kerja ini cukup banyak, sehingga tugas pemerintah adalah menyiapkan kemampuan mereka supaya bisa menjawab kebutuhan itu," ujar dia.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024