Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan terlapor satu oknum ASN di lingkup pemerintah provinsi setempat berinisial LI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novia Jaya di Manokwari, Jumat, mengatakan penghentian kasus tersebut dilakukan melalui gelar perkara eksternal pada 12 Juni 2024.

Hal itu dipengaruhi minimnya alat bukti dan hasil visum et repertum psikiatrikum yang menyatakan korban berinisial CR tidak mengalami tanda-tanda traumatis akibat pelecehan seksual.

"Kasus ini tidak ada saksi yang melihat langsung, hanya korban dan terlapor. Hasil visum dan keterangan ahli kejiwaan, tidak ditemukan kondisi traumatik," kata Novia.

Kasus itu, kata dia, sempat dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan setelah polisi memeriksa enam saksi termasuk korban dan menyita alat bukti ponsel yang digunakan korban maupun terlapor.

Penyidik Reskrimum juga melakukan penyitaan terhadap rekening koran milik terlapor, kartu simcard terlapor dan korban, serta rincian kebutuhan pribadi korban namun belum dilakukan penetapan tersangka.

"Kasus ini cukup pelik dan kami harus melakukan upaya paksa penyitaan ponsel. Sudah dinaikkan ke penyidikan, kalau ada saksi yang melihat ya bisa dilanjutkan," ujarnya.

Ia menjelaskan dugaan pelecehan seksual bermula ketika korban bertemu terlapor yang merupakan pimpinan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan pembangunan rumah singgah.

Keduanya kemudian intens berkomunikasi menggunakan ponsel, dan dalam percakapan itu terlapor beberapa kali mengutarakan keinginan yang berkaitan dengan kepribadian korban.

"Korban lalu buat laporan polisi tanggal 10 Mei 2023, karena pengakuan korban bahwa terlapor sudah menyentuh daerah intimnya," ucap Novia.

Dia juga menuturkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan timnya untuk memberikan jaminan perlindungan bagi korban, namun korban bersikap tidak kooperatif.

"Akhirnya tim LPSK kembali ke Jakarta karena beberapa kali agendakan pertemuan dengan korban tapi tidak dijawab oleh korban," kata Novia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024