Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan mengatakan, pengalihan status lahan untuk pembangunan infrastruktur Sekolah Polisi Negara (SPN) di Kabupaten Manokwari Selatan sudah rampung.

Pengalihan status lahan tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 325 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.

"Sudah ada SK pengalihan status lahan, tinggal proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Ongky kepada ANTARA di Manokwari, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa luas lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan untuk pembangunan sarana prasarana SPN Polda Papua Barat mencapai 42 hektare.

Anggaran pembangunan fisik SPN Polda Papua Barat bersumber dari APBN Mabes Polri yang akan direalisasikan setelah pengurusan seluruh dokumen legalitas lahan sudah lengkap.

"Kalau sudah lengkap semua, kami segera mengusulkan ke Mabes Polri untuk anggaran pembangunannya," ujar Ongky.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto menjelaskan, luas keseluruhan pengalihan status kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain (APK) mencapai 195,87 hektare.

Pengalihan status kawasan hutan tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah di masa mendatang.

"Dari keseluruhan kawasan yang sudah beralih status menjadi APK, terdapat 42 hektare dihibahkan untuk SPN Polda Papua Barat," ujar Jimmy.

Awalnya, kata Jimmy, kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang dialihkan menjadi HPK dan APL setelah pemerintah daerah melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

Dokumen dimaksud seperti analisis mengenai dampak lingkungan, dan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu berdasarkan hasil inventarisasi.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024