Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 berjumlah 410 titik, berkurang 263 TPS dari Pemilu Legislatif pada Februari lalu. 

Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Senin, mengatakan jumlah TPS saat Pemilu Legislatif sebanyak 673 titik.

"Penurunan itu bukan kita tentukan asal-asalah tapi mengikuti regulasi yang telah ditetapkan KPU RI. Seluruh daerah di Indonesia mengalami penurunan jumlah TPS," katanya.

Ia menjelaskan, penurunan TPS terjadi dengan pertimbangan bahwa saat pilkada yang dipilih hanyalah gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, sehingga warga hanya mendapat dua jenis surat suara.

Sedangkan pada Pemilu 2024 warga harus memilih lima jenis surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Dengan hanya ada dua jenis suara saat Pilkada maka maksimal jumlah pemilih di TPS juga dinaikkan. Pada Pemilu 2024 tiap TPS maksimal memiliki 300 jumlah pemilih sedangkan pada Pilkada 2024 tiap TPS maksimal memiliki 600 jumlah pemilih.

"Dengan hanya dua jenis surat suara maka waktu memilih bisa lebih singkat sehingga jumlah pemilih bisa ditingkatkan per TPS. Jika jumlah pemilih di TPS bisa banyak, maka jumlah TPS bisa dirampingkan," ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Manokwari telah melantik 567 anggota panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan verifikasi dan pencocokan dan penelitian (coklit) data dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang berjumlah 135.808 orang.

Petugas pantarlih tersebut bertugas melakukan coklit berdasarkan wilayah 410 TPS pada 173 kelurahan dan kampung di sembilan distrik (kecamatan) Kabupaten Manokwari.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024