Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat menggelar diskusi untuk penyusunan dokumen administrasi dan penatausahaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) yang disesuaikan dengan mekanisme elektronik BLUD.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Senin, mengatakan tata kelola keuangan BLUD harus menerapkan praktik bisnis yang sehat dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.

Pemerintah provinsi menginisiasi fokus grup diskusi dengan tujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan agar pengelolaan BLUD terlaksana sesuai ekspektasi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Implementasi Permendagri 79 belum sepenuhnya terlaksana karena berbagai hambatan," kata Werinussa.

Permendagri tersebut, ucap dia, memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada BLUD dalam menjalankan bisnis namun tetap memprioritaskan mutu layanan yang berkualitas, berkesinambungan, dan berdaya saing.

Pemerintah provinsi juga berharap agar empat kabupaten di Papua Barat yaitu, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Kaimana, dan Fakfak segera menerapkan BLUD sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran nomor 981/4092/KEUDA.

"FGD yang digelar memberikan treatment khusus bagi empat kabupaten yang belum terapkan sistem BLUD," ucap Melkias.

Saat ini, kata dia, ada tiga BLUD yang dikelola pemerintah provinsi yaitu rumah sakit umum provinsi (RSUP) dan balai diklat BPSDM di Manokwari, serta satu BLUD sektor kelautan di Kabupaten Kaimana. 

Tiga kabupaten lainnya di Papua Barat yang telah menerapkan sistem BLUD pada rumah sakit umum daerah (RSUD) yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

"Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan mutu layanan BLUD, maka saya berharap semua materi bisa diserap dan diaplikasikan," tutur Melkias Werinussa.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024