Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat mengakui bahwa penerapan sistem kearsipan berbasis elektronik pada organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi setempat baru mencapai 40 persen. 

"Belum semua OPD yang menerapkan sistem arsip berbasis elektronik," kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Senin.

Menurut dia penerapan sistem pengelolaan arsip yang telah bertransformasi dari konvensional menjadi digital memerlukan upaya ekstra agar operator setiap OPD memiliki kesamaan pemahaman.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengagendakan pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan terhadap aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bagi operator OPD secara serentak.

"Banyak OPD belum merespon, makanya kami jadwalkan buat pelatihan sama-sama sekaligus untuk semua OPD," ucap Barnabas.

Dia menuturkan perubahan sistem pengelolaan arsip bermaksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Optimalisasi tata kelola kearsipan juga akan menjadi alat bukti, sumber informasi, acuan kebijakan, dan bahan pembelajaran, karena arsip merupakan memori kolektif bangsa.

"Kalau sekretariat daerah (setda) provinsi sudah terapkan. Padahal arsip elektronik itu bagus," jelas Barnabas.

Perlu diketahui aplikasi SRIKANDI telah diluncurkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib diimplementasikan di semua provinsi.

Peluncuran aplikasi SRIKANDI merupakan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020, dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024