Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengemukakan kehadiran Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online membuat kolaborasi antarlembaga menjadi semakin baik dan intensif.
"Penanganan judi online akan lebih komprehensif, terintegrasi, holistik dan konsisten," kata Usman dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Ia tak menampik bahwa selama ini setiap kementerian/lembaga bekerja sendiri-sendiri dalam memberantas judi dalam jaringan (daring). Kemudian, juga masih bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menurutnya, surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024 itu menjadi dasar hukum bagi semua kementerian/lembaga yang mendapatkan penugasan untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.
"Itu saya kira perbedaan yang mendasar dan sangat penting sehingga kenapa perlu dibuat satgas," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI dan Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dipercaya Presiden Jokowi mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31
Desember 2024.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kominfo: Satgas Judi Online buat kolaborasi antarlembaga kian baik
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Penanganan judi online akan lebih komprehensif, terintegrasi, holistik dan konsisten," kata Usman dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Ia tak menampik bahwa selama ini setiap kementerian/lembaga bekerja sendiri-sendiri dalam memberantas judi dalam jaringan (daring). Kemudian, juga masih bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menurutnya, surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024 itu menjadi dasar hukum bagi semua kementerian/lembaga yang mendapatkan penugasan untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.
"Itu saya kira perbedaan yang mendasar dan sangat penting sehingga kenapa perlu dibuat satgas," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI dan Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dipercaya Presiden Jokowi mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31
Desember 2024.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kominfo: Satgas Judi Online buat kolaborasi antarlembaga kian baik
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024