Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari, Papua Barat, menyosialisasikan sertifikat tanah elektronik kepada pihak perbankan dan notaris/pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) di daerah tersebut.

"Kami sosialisasikan sertifikat elektronik kepada pihak perbankan dan notaris/PPAT karena mereka banyak melayani permohonan terkait dengan jual beli bidang tanah dan sertifikat tanah sehingga sering berhubungan dengan masyarakat," kata Kepala Kantah Manokwari Subur di Manokwari, Selasa.

Subur mengatakan bahwa perubahan bentuk sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik model baru harus lebih masif. Hal ini sebagai langkah awal pihaknya menyosialisasi pada instansi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Manokwari.

Pada kesempatan kali ini pihaknya memberikan sosialisasi kepada pihak perbankan dan notaris/PPAT dengan harapan mereka bisa memberikan pengertian kepada masyarakat luas bahwa sertifikat tanah model lama akan berganti menjadi sertifikat elektronik model baru yang hanya satu lembar.

Meski sertifikat elektronik belum diterapkan di Manokawari, menurut dia, saat sertifikat elektronik sudah diluncurkan, mereka wajib penyampaikan kepada masyarakat maupun nasabah.

Hal itu, lanjut dia, terutama pihak perbankan. Misalnya, nasabah mengajukan kredit dengan agunan sertifikat tanah model lama, kemudian saat kredit lunas dan pengembalian sertifikat, nasabah akan menerima sertifikat elektronik model baru.

"Kementerian ATR/BPN harus melakukan transformasi digital untuk perbaikan layanan. Dengan sertifikat elektronik, akan memperkuat keamanan arsip pertanahan. Sertifikat menjadi tidak mudah hilang maupun tidak mudah rusak," katanya.

Ia mengemukakan bahwa sertifikat elektronik juga akan memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah keaslian dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, mengurangi pengurangan kertas, lebih efisien, dan lebih terkini.

Namun, kata dia, kebijakan tersebut secara bertahap agar bisa diterima seluruh masyarakat mengingat sertifikat adalah salah satu surat berharga.

Pada masa transisi, saat ini BPN menerbitkan sertifikat tanah elektronik secara fisik. Namun, berbeda dengan bentuk sertifikat sebelumnya.

"Sertifikat tanah sekarang hanya dicetak satu lembar, tetapi sudah terdata secara elektronik atau digital," katanya.

Sertifikat tanah model lama berwarna hijau dengan isi ada beberapa lembar. Akan tetapi, kata dia, sertifikat elektronik hanya selembar secure paper. Pada halaman depan menerangkan nomor sertifikat, nama pemilik, dan lain-lain, sedangkan di bagian belakang memaparkan gambar bidang tanah.

Meskipun sertifikat tanah hanya selembar, dicetak langsung oleh Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.

Dijelaskan pula bahwa pada sertifikat akan tercetak hologram dan tanda-tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat.

Untuk keamanan sistem digital, kata Subur, Kementerian ATR/BPN juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantah Manokwari sosialisasikan sertifikat elektronik kepada notaris

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024