Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, mengingatkan seluruh jajaran pengawas kelurahan desa/kelurahan (PKD) wajib menjaga integritas dan profesionalitas saat pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar di Wasior, Rabu, mengatakan bahwa seluruh petugas pengawas pemilu tidak diperkenankan untuk berafiliasi dengan partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.

"Semua pengawas pemilu termasuk PKD harus menjunjung tinggi netralitas sekalipun ada keluarga yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah," tegas Epianus.

Bawaslu Teluk Wondama, kata dia, telah melantik sebanyak 76 orang sebagai anggota PKD pada 3 Juni 2024 yang akan mengemban tugas pengawasan Pilkada di 75 kampung dan satu kelurahan.

Pelantikan anggota PKD dilakukan sesuai Petunjuk Teknis Bawaslu Republik Indonesia Nomor 215/HK/01.01/K1/05/2024, dan mulai melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Dalam pelantikan, anggota PKD sudah mengucapkan janji dan sumpah yang tentu harus dipegang teguh untuk meneggakan demokrasi," ujar Epianus.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Teluk Wondama Askanar Kapisa menjelaskan, optimalisasi pengawasan bermaksud agar penyelenggaraan Pilkada 2024 sejalan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Hal itu merupakan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga seluruh anggota PKD harus bekerja maksimal dalam mencegah terjadinya potensi kecurangan.

"Bawaslu berkomitmen melaksanakan Pilkada 2024 yang tertib, aman, dan lancar makanya semua anggota PKD harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Kapisa.

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024