Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Papua Barat, bersama tim Pemkab Manokwari masih menggodok peraturan bupati (perbup) yang jadi turunan Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Senin, mengatakan bahwa tim pada penyusunan perbup terdiri atas bagian hukum dan bagian perekonomian daerah dibantu Asisten Bupati dan staf Bapenda Manokwari.

"Perbup ini merupakan perincian dari Perda PDRD. Misalnya, terkait dengan retribusi, di dalam Perda PDRD besaran retribusi hanya secara umum, tetapi di dalam perbup akan lebih perinci besaran masing-masing retribusi," katanya.

Umrah Nu mengatakan bahwa saat ini organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan asli daerah (PAD) belum bisa menetapkan besaran pajak maupun retribusi berdasarkan Perda PDRD karena perbup belum keluar.

OPD penghasil PAD masih melakukan pemungutan pajak dan retribusi terhadap wajib pajak menggunakan tarif lama sesuai dengan Perda No. 11/2012 tentang Pajak Daerah.

Setelah Perda PDRD mendapat persetujuan dari DPRD Manokwari dan ditetapkan tahun 2023, Bapenda Manokwari diberi waktu 1 tahun untuk membuat perbup sebagai aturan turunan.

"Misalnya, pajak bumi bangunan (PBB), nanti di perbup dijelaskan bagaimana pendataan, bagaimana wajib pajak mengajukan permohonan pembuatan PBB, persyaratan apa saja akan dijelaskan lebih perinci," katanya.

Perda PDRD dibuat Pemkab Pemerintah, kata dia, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perda PDRD merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah investasi di daerah.

Misalnya, pada pungutan pajak UMKM, tidak semua UMKM dapat dikenai pajak. Berdasarkan Perda PDRD, hanya UMKM yang memiliki omzet di atas Rp300 juta per tahun yang wajib membayar pajak.

Di bawah Rp300 juta, kata dia, tidak kena pajak. Ada minimal omzet untuk kena pajak. Akan tetapi, hitungannya omzet kotor bukan bersih.

"Untuk pajak restoran, omzet restoran per bulan Rp2,5 juta sampai Rp7,5 juta dikenai 5 persen. Di atas Rp7,5 persen, dikenai pajak 10 persen," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024