Kantor Pertanahan Manokwari, Papua Barat, mulai intens menerapkan tujuh layanan prioritas pada tahun ini guna memastikan jangka waktu layanan yang tepat dan cepat pada masyarakat.

"Dengan tujuh layanan prioritas tersebut, rata-rata pembuatan dokumen maksimal selama 5—7 hari saja," kata Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun di Manokwari, Jumat (24/5).

Subur Maksun menyebutkan ketujuh layanan prioritas tersebut, yakni pembuatan hak tanggungan elektronik (HT-el), penghapusan hak tanggungan (roya) elektronik, roya manual, pengecekan sertifikat, pembuatan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), peralihan sertifikat, dan surat keterangan hak atas tanah (SKT).

Dengan tujuh layanan prioritas tersebut, pihaknya didorong Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan dengan cepat pembuatan dokumen.

Pada HT-el misalnya, saat HT masih pengurusan masih manual, membutuhkan waktu 1—2 bulan. HT-el wajib dikeluarkan kantor pertanahan maksimal 7 hari.

Ia menjelaskan bahwa HT-el adalah surat hak tanggungan elektronik yang dikeluarkan kantor pertanahan ketika ada seseorang meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah.

Roya manual yang dahulu membutuhkan waktu lama, menurut dia, sekarang hanya membutuhkan waktu maksimal 3 hari. Bahkan, untuk roya elektronik hanya membutuhkan waktu 1 hari. Begitu juga dengan SKPT yang pengurusannya hanya membutuhkan waktu 1 hari.

Untuk peralihan sertifikat, lanjut dia, meski diberi waktu maksimal 5 hari, rata-rata 2 hari sudah keluar.

"Untuk dokumen SKT, jika orang itu sudah ukur tanah, sudah diperiksa, bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan kewajiban lainnya, mereka daftar ke kantor pertanahan, dalam 3 hari harus keluarkan SKT," katanya.

Tujuh layanan prioritas itu mulai intens sejak awal tahun ini. Hal ini, kata dia, untuk memastikan terjadinya akselerasi layanan di kantor pertanahan yang tepat waktu. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN ingin membuat layanan yang jangka waktunya sudah ditetapkan dan bisa diselesaikan lebih cepat.

Subur berharap akselerasi layanan menjadi kebiasaan di setiap kantor pertanahan dan penerapannya secara sistemik. Dengan demikian, ketika ada orang mau urus dokumen pertanahan, waktunya sudah bisa dipastikan dan cepat.

Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan tantangan dalam menerapkan tujuh layanan prioritas itu. Dari sisi internal, seluruh pegawai kantor pertanahan harus sama mengubah kebiasaan dan meningkatkan kemampuan.

Sementara itu, tantangan eksternal adalah sejumlah item pekerjaan untuk menyelesaikan dokumen tersebut bergantung pada pihak luar seperti notaris, perbankan, dan dinas pendapatan daerah (dispenda).

"Kecepatan layanan kami juga dapat terpengaruh dari mereka. Kalau kami mau cepat, mereka juga kami ajak cepat," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024