Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini untuk menghindari aturan multitafsir yang dapat menimbulkan persoalan.

"Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusan sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," ujar Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia berharap agar kesalahan yang sama dalam pemilihan legislatif (Pileg) lalu tak terjadi dalam Pilkada 2024. Heddy pun meminta KPU membuat pedoman yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya.

"Kita belajar dari pileg lalu, beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir menimbulkan persoalan-persoalan etik oleh penyelenggara pemilu di lapangan yang berujung pada pengaduan ke DKPP," jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan dalam pilkada.

Selain itu, peraturan harus dibuat secara tegas agar tak menimbulkan persoalan di lapangan.

"Harus ditegaskan, kapan dia mencalonkan dan kapan dia boleh mundur dan apakah dia harus mundur," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP minta KPU perjelas aturan agar tak multitafsir di Pilkada 2024

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024