Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Paskalis Semunya menyatakan, keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan menimbulkan sebuah ikatan emosi dalam demokrasi.

"Ikatan emosi demokrasi ini penting, karena negara ini sudah memberikan kewenangan penuh kepada rakyat menentukan pemimpinnya. Kalau tidak menyentuh surat suara dan memilih calonnya saat pilkada maka tidak akan menikmati emosi demokrasi," kata Paskalis saat peluncuran Pilkada serentak 2024 di Manokwari, Selasa.

Ia mengajak seluruh warga masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkada 2024. Warga harus terlibat dalam emosi demokrasi sehingga masyarakat mempunyai keinginan atau kemauan mengawal pembangunan. Emosi berperan dalam hidup publik untuk membangun masyarakat yang beradab.

Warga yang memilih calon pemimpinnya akan terus memberikan evaluasi dan mengawal terhadap mandat yang sudah diberikan. Dengan begitu pembangunan daerah akan berjalan lebih baik lagi.

"Kira-kira yang sudah saya (warga) pilih ini apakah bekerja sesuai dengan harapan atau tidak. Kita sebagai warga negara yang baik harus terlibat secara emosi dalam mengawal dan mengevaluasi pemerintahan," ujarnya.

Ia mengatakan, Pilkada di Manokwari maupun Papua Barat harus berjalan dengan jujur. Dengan begitu Pilkada akan menghasilkan pemimpin daerah yang diberkati dan terus berbuat untuk kesejahteraan hidup orang banyak.

Ia menambahkan, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten harus bisa bekerja dengan profesional dan mandiri. Kerja KPU harus dilakukan berdasarkan hierarki dan berjenjang.

KPU kabupaten hanya punya tiga tugas yaitu melaksanakan undang-undang, melaksanakan peraturan KPU dan melaksanakan perintah yang diberikan oleh KPU RI dan KPU Provinsi.

"Supaya di kemudian hari jika ada yang bertanya apakah bupati dan wakil bupati itu harus mendapat pertimbangan dari MRP jangan tanya ke KPU Kabupaten. Siapapun yang mau bertanya tentang hal tersebut tanyalah kepada KPU Provinsi sebagai penanggung jawab," katanya.

Ia memastikan, berdasarkan aturan yang berlaku baik UU Pilkada yaitu UU no. 10/2016 dan dan UU Otonomi Khusus (Otsus) yaitu UU no. 2/2021, aturan khusus OAP hanyalah Gubernur dan Wakil Gubernur dan tidak berlaku bagi bupati dan wakil bupati.

"Pada suasana demokrasi yang baik ini kita menyampaikan hal itu agar semua orang mendapat pendidikan politik hukum yang baik dan masyarakat mendapat pencerahan," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024