Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat memastikan tidak ada calon bupati (cabup) independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah tersebut.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Senin, mengatakan hingga penutupan pendaftaran tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT tidak ada calon bupati jalur independen yang memenuhi syarat.

"Sebenarnya sudah ada tiga cabup yang mau mendaftar dari jalur independen, tapi ketiganya sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang memenuhi syarat dukungan minimal," kata Sidarman.

Ia mengatakan, syarat minimal dukungan yang diamanatkan pasal 41 ayat 2 UU no. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana calon perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat minimal dukungan calon independen atau perseorangan di Manokwari sebanyak 13.813 dukungan. Minimal dukungan tersebut telah ditetapkan pada SK KPU Manokwari No.721 tahun 2024.

"Untuk mengusung calon perseorangan atau independen kita membuka pendaftaran pada 8-12 Mei 2024. Dari tiga paslon cabup yang mendaftar, satu orang mengundurkan diri di hari terakhir. Sedangkan dua lainnya, paling banyak hanya mendapat dukungan 2.141 orang, sedangkan satu orang lainnya hanya mendapat 1.215 dukungan," katanya.

Ia menjelaskan, kedua paslon cabup dan tim pemenangan telah membawa dokumen fisik dukungan berupa fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. dan di Kantor KPU Manokwari dan langsung dihitung oleh pihak KPU.

Namun, hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 tidak ada yang memenuhi syarat minimal dukungan untuk paslon cabup independen.

"Artinya sampai batas waktu yang ditentukan, pencalonan mereka tidak bisa dilanjutkan karena secara dukungan minimal belum terpenuhi. Bisa dikatakan saat di Pilkada 2024 tidak ada calon independen di Manokwari," katanya.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran cabup independen atau perseorangan, KPU Manokwari telah membuat pengumuman terkait syarat dan ketentuan lainnya pada 5-7 Mei 2024.

Pengumuman dan sosialisasi pada publik dilakukan melalui beberapa media seperti brosur dan pemasangan alat peraga di berbagai sudut kota Manokwari.

 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024