Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) telah membuka perekrutan badan adhoc untuk menjaring 660 anggota panitia pemilihan distrik (PPD) yang nanti di tempatkan di 132 distrik di wilayah provinsi ke-38 guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati di Sorong, Kamis, menjelaskan pelaksanaan perekrutan badan adhoc ini sejalan dengan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.

"Itu pun disesuaikan dengan keputusan KPU Nomor 475 dan 476, terkait evaluasi badan adhoc 2024 dan metode perekrutan badan adhoc untuk Pilkada 2024.
Sesuai ketentuan, setiap PPD yang akan direkrut pada kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan," jelas dia.

Dia menyebutkan, KPU akan menempatkan lima orang anggota PPD di setiap distrik. Perekrutan PPD sendiri telah dibuka pada 23 hingga 29 April 2024.

"Setelah pendaftaran tentunya akan dilakukan verifikasi administrasi kemudian diikuti tahapan lainnya sampai penetapan lima anggota PPD pada 16 Mei 2024," bebernya.

Adapun syarat dari perekrutan PPD, masih sama dengan perekrutan badan adhoc pada pemilu 2024 lalu, antara lain, status sebagai warga negara Indonesia, sekurang-kurangnya berusia 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, berintegritas, jujur dan adil.

Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota politik yang dibuktikan dengan surat keterangan, sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari obat-obat terlarang, pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA), tidak pernah di pidana dan tidak berada dalam satu ikatan dinas dengan penyelenggara.

"Proses pendaftaran badan adhoc menggunakan dua metode, yakni pendaftaran daring lewat aplikasi Sisitem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Setelah mendaftar lewat aplikasi Siakba, kemudian peserta melapor ke KPU asal domisili," jelasnya.

Ia menambahkan pendaftaran lewat luar jaringan itu setiap peserta bisa langsung mendatangi pada kantor KPU Kabupaten/Kota sesuai tempat ia berdomisili.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024