Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mencatat sebanyak 4.000 warga di wilayah itu berusia 17 tahun pada 2024 dan akan memberikan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung pada 27 November 2024.

Kepala Disdukcapil Sorsel James R Tapawael, di Teminabuan, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdapat 4.000 orang yang berusia 17 tahun pada tahun 2024.

"Untuk data triwulan dua tahun 2023 terdapat 2.700 orang berusia 17 tahun dan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu, sementara pada tahun 2024 ini terdapat 4.000 orang berusia 17 tahun," kata James.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut sebagian besar belum melakukan perekaman e-KTP, sehingga Disdukcapil terus berupaya agar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa melakukannya.

"Sebagian besar belum melakukan perekaman, sehingga kita melakukan perekaman di setiap sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA)," kata James.

Menurut dia, untuk perekaman e-KTP di SMP dan SMA dikhususkan untuk siswa yang berusia 16 tahun, namun KTP tidak bisa diambil sambil menunggu usianya menginjak 17 tahun.

"Terkait dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan dilakukan secara terpusat, sehingga itu bukan merupakan kewenangan Disdukcapil ataupun KPU tingkat kabupaten/kota," ujar James.

Ia juga menolak dengan tegas bila dalam pengurusan dokumen kependudukan dikaitkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kami hanya melakukan pelayanan, karena urusan kependudukan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang," kata James.

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024