Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua Barat melibatkan Bulog menentukan nominal zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Ketua Baznas Papua Barat Ali Mustofa di Manokwari, Selasa, mengatakan Bulog dilibatkan dalam musyawarah penentuan besaran nominal zakat untuk mengetahui secara persis harga beras di pasaran saat ini.

"Untuk menentukan besaran zakat kita berkoordinasi juga dengan MUI Manokwari, ormas-ormas Islam dan takmir masjid," katanya.

Ia mengatakan, zakat fitrah tahun ini ditentukan sebanyak 2,5 kg beras dengan nominal yang berbeda yaitu Rp45 ribu untuk beras taraf premium, Rp37.500 untuk taraf medium, dan Rp30 ribu untuk taraf ekonomi.

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini sehingga warga bisa memilih sesuai dengan kemampuan perekonomian.

"Jadi penentuan nominal zakat fitrah itu untuk memudahkan masyarakat. Jika masyarakat mau bayar zakat fitrah pakai beras kita juga terima. Tapi kalau mau pakai uang juga bisa kita terima," katanya.

Ia menjelaskan, Baznas Provinsi Papua Barat saat ini berfungsi sebagai koordinator untuk menentukan zakat di Kabupaten Manokwari karena pengurus Baznas Kabupaten Manokwari belum ada. Pengurus Baznas Manokwari telah berakhir Desember 2023 dan belum ada pengukuhan pengurus yang baru.

Ia menambahkan, zakat fitrah sudah bisa dibayarkan warga Manokwari melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah. Ada 90 UPZ resmi dari Baznas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah.

Ia mengatakan, batas terakhir Baznas pengumpulan zakat adalah hari terakhir sebelum Idul Fitri pada pukul 22.00 WIT. Hal itu dilakukan agar petugas pengumpul zakat dapat menyalurkan zakat sebelum Shalat Idul Fitri.

“Untuk zakat yang sudah terkumpul jauh hari sebelum Idul Fitri kita salurkan dulu pada penerima zakat di distrik (kecamatan) yang jauh. Untuk dalam kota kita salurkan pada malam sebelum Idul Fitri atau sebelum shalat Idul Fitri masih bisa karena jaraknya terjangkau,” katanya.

Ia mengatakan, ada delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang kesulitan melunasi utang), mualaf, fiisabilillah (pejuang agama Islam), Ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh) dan Amil (orang yang menyalurkan zakat).

Ia menjelaskan, golongan penerima zakat didata oleh masing-masing UPZ. Dengan begitu petugas UPZ selain menerima zakat juga akan mendata para mustahiq (penerima zakat).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baznas libatkan Bulog tentukan nominal zakat fitrah di Manokwari

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024