Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Otto Ihalauw meminta pemerintah setempat, baik provinsi maupun kabupaten/kota, supaya mengubah cara kerja untuk mendukung percepatan pembangunan di provinsi ke-38 itu.

"Kami tidak bisa menggunakan cara kerja yang lama. Saatnya kami mengubah cara kerja ke depan supaya percepatan pembangunan di Papua bisa berjalan lebih maksimal," kata Otto Ihalauw di Sorong, Minggu.

Selama 20 tahun lalu, kata dia, otonomi khusus (otsus) Papua telah berjalan berbarengan dengan berbagai pembangunan telah berjalan. Namun, dari sisi tata kelola membutuhkan penataan yang lebih baik.

"Kami hadir untuk ikut memberikan dukungan, baik dari aspek perencanaan penganggaran maupun pengawasan untuk pembangunan di Papua secara menyeluruh," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua, kemudian dituangkan di dalam rencana aksi pembangunan Papua, aspek perencanaan benar-benar tepat sasaran sehingga kelak menyentuh substansi pembangunan di Papua, khususnya di provinsi ke-38 itu.

"Harus ada paradigma baru, perubahan baru, dan lompatan, itu arahan Bapak Presiden RI, itu berarti cara lama harus ditiadakan dengan cara dan gaya baru untuk dukung pembangunan Papua," katanya.

Apalagi, kata dia, saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan enam kabupaten/kota tengah menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Maka, ini sangat penting bagi pemerintah daerah untuk merencanakan hal-hal substansial yang memang benar nantinya menjawab tuntutan otsus demi percepatan pembangunan di wilayah ini.

"Ini hal penting yang perlu diperhatikan bagaimana merencanakan program yang baik demi mendukung percepatan pembangunan," katanya.

Sebagai BP3OKP, dia berkomitmen akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap setiap realisasi program kerja oleh setiap pemerintah daerah guna mendukung percepatan pembangunan.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024