Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menyatakan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 menggunakan data agregat penduduk semester II tahun 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari Rustam Efendi di Manokwari, Jumat, memastikan akan ada perubahan jumlah pemilih pada DPT pilkada dari DPT Pemilihan Umum 2024.

"Data penetapan DPT Pilkada 2024 nanti adalah data agregat semester II tahun 2023. Berbeda dengan Pemilu 2024 yang menggunakan data agregat semester I tahun 2022," katanya.

Dengan digunakannya data agregat penduduk semester II tahun 2023, Rustam mengatakan ada penambahan jumlah warga yang terdaftar pada DPT Pilkada 2024 karena warga wajib KTP mencapai 141.000 jiwa. Sedangkan data agregat penduduk semester I tahun 2022 yang wajib KTP sekitar 138.000 jiwa.

Ia menambahkan penentuan DPT tidak bisa menggunakan data agregat penduduk semester I tahun 2024 karena tahapan pilkada sudah dimulai pada Maret 2024.

"Seharusnya DPT memang berbeda antara Pemilu 2024 dengan pilkada. Kalau sama berarti KPU tidak kerja karena data agregat penduduk di dukcapil selalu upgrade setiap semester," katanya.

Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024, Rustam meminta warga untuk memperbarui domisili pada KTP sebelum penetapan DPT Pilkada 2024.

Ia menambahkan Undang-Undang Pemilu mensyaratkan penetapan lokasi pemilih berdasarkan domisili yang tertera pada KTP. Jika ada warga pindah rumah tetapi KTP tidak diperbarui maka warga tersebut akan tercatat sebagai DPT pada alamat yang tertera di KTP.

"Pelayanan perekaman KTP kita sudah sangat mudah dan cepat. Jadi, warga jangan masa bodoh, kalau sudah pindah domisili segera update alamat KTP-nya," ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024