Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat penyusunan sepuluh dokumen rencana kelola perhutanan sosial (RKPS).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy E Susanto di Manokwari, Senin, mengatakan pemerintah daerah menargetkan penyusunan sepuluh dokumen RKPS rampung dalam tahun ini.
"Kami target sepuluh RKPS tahun ini selesai, makanya kami kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK," kata Jimmy.
Setelah itu, kata dia, Dinas Kehutanan Papua Barat akan membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yang nantinya dikolaborasikan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berbagai upaya tersebut dimaksudkan agar pemanfaatan terhadap 64 izin perhutanan sosial lebih optimal, sehingga menghasilkan produk yang dapat diikutsertakan pada pameran di KLHK.
"Supaya produk perhutanan sosial yang dipamerkan bisa menarik minat para investor untuk berinvestasi di Papua Barat," ucap Jimmy.
Pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak menyusun satu dokumen RKPS.
Penyusunan RKSP tingkat kabupaten tentunya disesuaikan dengan dokumen RKPS yang sudah disusun oleh pemerintah provinsi bersama KLHK dan kelompok kerja perhutanan sosial.
"PSKL sudah memfasilitasi, tapi belum ada yang tuntas, jadi Dishut Papua Barat menggunakan anggaran yang tersedia untuk mendukung kabupaten menyusun RKPS," kata Jimmy.
Menurut dia, program perhutanan sosial bertujuan meningkatkan perekonomian dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar, yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.
Akses legal perhutanan sosial terbagi menjadi lima skema, yaitu skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan skema hutan kemitraan.
"Oleh karena itu, harus ada dokumen RKPS supaya menjadi peta jalan pemanfaatan perhutanan sosial," kata Jimmy.
Papua Barat telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo seluas 24.812 hektare yang tersebar di Kabupaten Kaimana, Manokwari, dan Teluk Bintuni.
Kabupaten Kaimana menerima enam SK hutan desa seluas 8.180 hektare yang memberi manfaat bagi 874 kepala keluarga, Manokwari dua SK hutan desa seluas 333 hektare dengan 325 kepala keluarga, dan Teluk Bintuni menerima satu SK hutan adat seluas 16.299 hektare yang memberikan manfaat bagi 221 kepala keluarga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat percepat penyusunan sepuluh dokumen RKPS
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy E Susanto di Manokwari, Senin, mengatakan pemerintah daerah menargetkan penyusunan sepuluh dokumen RKPS rampung dalam tahun ini.
"Kami target sepuluh RKPS tahun ini selesai, makanya kami kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK," kata Jimmy.
Setelah itu, kata dia, Dinas Kehutanan Papua Barat akan membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yang nantinya dikolaborasikan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Berbagai upaya tersebut dimaksudkan agar pemanfaatan terhadap 64 izin perhutanan sosial lebih optimal, sehingga menghasilkan produk yang dapat diikutsertakan pada pameran di KLHK.
"Supaya produk perhutanan sosial yang dipamerkan bisa menarik minat para investor untuk berinvestasi di Papua Barat," ucap Jimmy.
Pihaknya terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak menyusun satu dokumen RKPS.
Penyusunan RKSP tingkat kabupaten tentunya disesuaikan dengan dokumen RKPS yang sudah disusun oleh pemerintah provinsi bersama KLHK dan kelompok kerja perhutanan sosial.
"PSKL sudah memfasilitasi, tapi belum ada yang tuntas, jadi Dishut Papua Barat menggunakan anggaran yang tersedia untuk mendukung kabupaten menyusun RKPS," kata Jimmy.
Menurut dia, program perhutanan sosial bertujuan meningkatkan perekonomian dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar, yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.
Akses legal perhutanan sosial terbagi menjadi lima skema, yaitu skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan skema hutan kemitraan.
"Oleh karena itu, harus ada dokumen RKPS supaya menjadi peta jalan pemanfaatan perhutanan sosial," kata Jimmy.
Papua Barat telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo seluas 24.812 hektare yang tersebar di Kabupaten Kaimana, Manokwari, dan Teluk Bintuni.
Kabupaten Kaimana menerima enam SK hutan desa seluas 8.180 hektare yang memberi manfaat bagi 874 kepala keluarga, Manokwari dua SK hutan desa seluas 333 hektare dengan 325 kepala keluarga, dan Teluk Bintuni menerima satu SK hutan adat seluas 16.299 hektare yang memberikan manfaat bagi 221 kepala keluarga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat percepat penyusunan sepuluh dokumen RKPS
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024