Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat mengimbau seluruh masjid maupun mushalla untuk menggunakan pengeras suara secara proporsional selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
 
Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor di Manokwari, Jumat, mengatakan penggunaan pengeras suara tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 Masehi.
 
"Kami berharap semua masjid dan mushalla tidak menggunakan pengeras suara yang berlebihan," ucap Luksen.
 
Menurut dia Kanwil Kemenag tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab mengedukasi pihak masjid dan mushalla di seluruh Papua Barat dan Papua Barat Daya agar mematuhi surat edaran yang dimaksud.
 
Hal tersebut bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama di tengah keberagaman umat beragama di Indonesia sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 5 Tahun 2022.
 
"Jadi bukan melarang, tetapi diatur volume suara saat penggunaan mimbar untuk khotbah. Kalau suara Adzan bisa keluar," jelas dia.
 
Dia mengajak seluruh umat beragama tetap menjaga nilai-nilai toleransi yang telah terpelihara, sehingga pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan berjalan tanpa gangguan.
 
Dukung situasi daerah yang kondusif dan praktik saling menghormati merupakan cermin kerukunan beragama di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
 
"Mari sama-sama kita mendukung umat Islam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan ini," ucap Luksen Jems.
 
Selain itu, kata dia, Kemenag berkolaborasi dengan Bank Indonesia Papua Barat mengedukasi semua masyarakat terkait belanja bijak selama bulan Ramadhan.
 
Upaya itu bertujuan untuk mencegah lonjakan harga sejumlah komoditas pangan yang mengakibatkan kenaikan inflasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrah.
 
"Kemenag dan lembaga keagamaan sudah bekerja sama dengan Bank Indonesia. Prinsipnya, pemerintah menyediakan stok bahan pokok yang cukup," ujar Luksen Jems.
 
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024