Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menuntaskan regulasi berupa instruksi gubernur terkait pengelolaan sampah plastik sebagai turunan dari dokumen kebijakan strategi daerah (jakstrada) pengelolaan sampah secara terintegrasi.

"Instruksi gubernurnya sementara dalam proses," kata Kepala DLHP Papua Barat Reymond Richard Hendrik Yap di Manokwari, Kamis.

Saat ini, kata dia, DLHP bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat sementara menyinkronkan rumusan instruksi gubernur dalam mengatasi masalah sampah plastik. 

Regulasi tersebut juga menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis daur ulang sampah plastik yang kemudian berpartisipasi melakukan aksi nyata membersihkan lingkungan. 

"Penanganan masalah sampah plastik memerlukan peran pihak swasta khususnya Bank Sampah," ucap Raymond.

Menurut dia bakti sosial memperingati hari sampah menjadi titik awal upaya pemerintah daerah mengurai persoalan sampah, karena mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem lainnya.

Oleh sebabnya, jakstrada menjadi peta jalan pengelolaan sampah terpadu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas).

"Dengan adanya dokumen jakstrada, pelaksanaan aksi-aksi nyata penanganan sampah lebih teratur," ujar Raymond. 

Dia menjelaskan dokumen jakstrada yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi nantinya diintegrasikan dengan dokumen jakstrada dari setiap kabupaten se-Papua Barat.

Setiap pemerintah daerah juga bertanggung jawab meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi tentang manfaat pelestarian lingkungan terhadap keberlangsungan makhluk hidup.

"Supaya penanganan masalah sampah di Papua Barat lebih efektif," ujarnya.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024