Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) memusnahkan kelebihan surat suara untuk Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya, hingga Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sorsel pada H-1 pencoblosan Pemilu 2024, Selasa.

Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan Muhammad Rusdi di Sorsel, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan surat suara ini penting karena terdapat kelebihan surat suara pada Pemilu 2024.

Rusdi lantas memerinci kelebihan surat suara, yakni surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI sebanyak 9 lembar, berikutnya 476 surat suara DPR RI, 6 lembar surat suara DPD RI.

Selain itu, kata dia, ada kelebihan surat suara yang ikut dimusnahkan sebanyak 55 lembar surat suara DPRD Provinsi Papua Barat Daya dan 1.458 surat suara DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

Dari jumlah surat suara DPRD,  tercatat 1.458 lembar yang terdiri atas Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 64 lembar, Dapil 3 sebanyak 216 lembar, dan Dapil 4 sebanyak 7 lembar.

"Surat suara yang dimusnahkan tersebut sebelumnya diisi dalam lima dus, selanjutnya dibakar dan disaksikan langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle," ujarnya.

Pejabat lainnya yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut, antara lain, anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Muhamad Gandhi Sirajudin bersama Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan Yonece Kambu.

KPU Kabupaten Sorong Selatan telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 37.715 pemilih terdiri atas 19.959 laki-laki dan 17.756 perempuan yang tersebar di 200 TPS pada 15 distrik dan 122 kelurahan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sorsel musnahkan kelebihan surat suara pada H-1 pencoblosan

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024