Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat melakukan pemusnahan terhadap 14.739 lembar surat suara Pemilu 2024 yang terdiri dari 2.465 surat suara lebih, 12.027 surat suara bernoda, dan 247 surat suara sobek.

Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu di Manokwari, Selasa malam, mengatakan kelebihan surat suara maupun yang rusak wajib dimusnahkan sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro, Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat, dan perwakilan Polresta Manokwari.

"Setelah penyortiran ada surat suara yang rusak karena kena tinta dan sobek, serta surat suara yang lebih. Semuanya harus dimusnahkan," kata Christine Rumkabu.

Ia merinci surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara presiden-wakil presiden 481 lembar, surat suara DPR RI 7.049 lembar, surat suara DPD RI 250 lembar, surat suara DPRD provinsi 5.060 lembar, dan DPRD kabupaten 1.899 lembar.

Surat suara DPRD kabupaten yang rusak tersebar pada empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Manokwari yaitu dapil satu 800 lembar, dapil dua 48 lembar, dapil tiga 586 lembar, dan dapil empat 465 lembar.

"Berita acara pemusnahan sudah ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan membakar, dan semua mekanismenya seusai yang atur dalam PKPU," ucap Christine.

Dia menjelaskan kebutuhan surat suara di Kabupaten Manokwari pada Pemilu 2024 untuk setiap jenis surat suara mencapai 141.191 lembar termasuk surat suara cadangan.

Selain itu, KPU Manokwari telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 138.128 pemilih (69.918 laki-laki dan 68.210 perempuan) dengan jumlah tempat pemungutan suara ada 673 tersebar di sembilan distrik.

"Semua logistik sudah kami geser ke tingkat distrik yang selanjutnya akan digeser ke masing-masing tempat pemungutan suara," ujar Christine.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024